SAMPIT – Penanganan kasus dugaan korupsi biaya hibah Kesra dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Kotawaringin Timur terus menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah pun membuka kesempatan untuk memberikan pendampingan teknis kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim andaikan dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan asistensi jika dalam penanganan perkara ditemukan hambatan maupun kebutuhan pertimbangan khusus.
“Sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung bahwa mengenai dengan penanganan perkara Pidsus nan ada di Kejari itu menjadi tanggung jawab Kejari. Kecuali dibutuhkan asistensi kami alias kelak kami memandang perlu untuk dilakukan evaluasi, itu bisa kami lakukan,” ujar Hendri Hanafi pada Senin 11 Mei 2026 lalu.
Meskipun demikian, Hendri menegaskan bahwa secara prinsip penanganan perkara tindak pidana unik (Pidsus) tetap menjadi tanggung jawab Kejari setempat. Namun, Kejati tidak menutup pintu bagi Kejari Kotim untuk mengusulkan permohonan pendampingan kapan pun dibutuhkan.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi kasus dugaan korupsi biaya hibah nan tengah disidik Kejari Kotim sejak Maret 2026. Sejauh ini, interogator telah memeriksa ratusan orang saksi mengenai dugaan penyaluran biaya hibah nan tidak sesuai peruntukan.
Hingga buletin ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejari Kotim apakah bakal memanfaatkan kesempatan pendampingan dari Kejati Kalteng. Sikap Kejati nan membuka akses asistensi ini dinilai sebagai corak support agar proses hukum melangkah optimal.
(UTOMO)
13 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·