MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Barito Utara menuntaskan Tahap II dalam perkara dugaan korupsi biaya desa nan menjerat mantan Kepala Desa Mampuak I berinisial BO. Tersangka berbareng peralatan bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung dilakukan penahanan.
Kepala Kejari (Kajari) Barito Utara, Fredy F Simanjuntak, menegaskan bahwa proses norma sekarang telah memasuki babak baru setelah tersangka dan peralatan bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tahap II sudah kami laksanakan. Penyidik menyerahkan tersangka dan peralatan bukti kepada JPU, dan selanjutnya JPU nan bakal memegang kendali perkara ini hingga persidangan,” ujar Fredy F Simanjuntak dilansir dari Kalteng Pos, Rabu (1/4/2026) sore
Menurut Fredy, penanganan perkara ini dilakukan secara ahli dan transparan sejak awal penyelidikan.
Ia menyebut bahwa kerugian negara sebesar Rp496.117.745 nan ditemukan dalam kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019–2020 menjadi dasar utama pengusutan tuntas perkara ini.
“Kami tidak main-main dalam menangani kasus nan menyangkut finansial desa. Anggaran desa adalah duit rakyat nan kudu dikelola secara akuntabel. Ketika ditemukan penyimpangan, maka penegakan norma kudu melangkah tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Fredy juga mengonfirmasi bahwa JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka BO selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Muara Teweh.
Ia menjelaskan langkah tersebut diambil untuk memperlancar proses norma selanjutnya.
“Penahanan sudah dilakukan sejak hari ini. Ini bagian dari upaya agar proses pelimpahan perkara ke pengadilan melangkah sigap dan tidak ada hambatan teknis,” imbuhnya.
Dengan selesainya Tahap II ini, Fredy berambisi masyarakat Barito Utara dapat memulai ekonomi masa depan.
Ia juga mengingatkan para kepala desa lainnya agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola biaya desa.
“Kami bakal terus mengawali perkara ini hingga ada putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap. Tidak ada toleransi bagi siapa pun nan merugikan finansial negara,” tutupnya. (ren/kpg)
MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Barito Utara menuntaskan Tahap II dalam perkara dugaan korupsi biaya desa nan menjerat mantan Kepala Desa Mampuak I berinisial BO. Tersangka berbareng peralatan bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung dilakukan penahanan.
Kepala Kejari (Kajari) Barito Utara, Fredy F Simanjuntak, menegaskan bahwa proses norma sekarang telah memasuki babak baru setelah tersangka dan peralatan bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tahap II sudah kami laksanakan. Penyidik menyerahkan tersangka dan peralatan bukti kepada JPU, dan selanjutnya JPU nan bakal memegang kendali perkara ini hingga persidangan,” ujar Fredy F Simanjuntak dilansir dari Kalteng Pos, Rabu (1/4/2026) sore
Menurut Fredy, penanganan perkara ini dilakukan secara ahli dan transparan sejak awal penyelidikan.
Ia menyebut bahwa kerugian negara sebesar Rp496.117.745 nan ditemukan dalam kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019–2020 menjadi dasar utama pengusutan tuntas perkara ini.
“Kami tidak main-main dalam menangani kasus nan menyangkut finansial desa. Anggaran desa adalah duit rakyat nan kudu dikelola secara akuntabel. Ketika ditemukan penyimpangan, maka penegakan norma kudu melangkah tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Fredy juga mengonfirmasi bahwa JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka BO selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Muara Teweh.
Ia menjelaskan langkah tersebut diambil untuk memperlancar proses norma selanjutnya.
“Penahanan sudah dilakukan sejak hari ini. Ini bagian dari upaya agar proses pelimpahan perkara ke pengadilan melangkah sigap dan tidak ada hambatan teknis,” imbuhnya.
Dengan selesainya Tahap II ini, Fredy berambisi masyarakat Barito Utara dapat memulai ekonomi masa depan.
Ia juga mengingatkan para kepala desa lainnya agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola biaya desa.
“Kami bakal terus mengawali perkara ini hingga ada putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap. Tidak ada toleransi bagi siapa pun nan merugikan finansial negara,” tutupnya. (ren/kpg)
1 bulan yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·