BeritaKalteng.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah terus dikembangkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tiga orang tersangka baru.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarif Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) mengungkapkan nan ditetapkan sebagai tersangka baru adalah Handry Sulfian (HS) selaku mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng, berikutnya adalah Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), serta Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL.
Dalam perkara ini, ketiganya diduga terlibat berbareng beneficial owner PT AKT, Samin Tan, dalam praktik penggunaan arsip milik sejumlah perusahaan lain tanpa izin untuk mendukung aktivitas pertambangan.
Menurut penyidik, praktik tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 di wilayah Kabupaten Murung Raya nan menjadi letak utama aktivitas tambang nan sekarang tengah diselidiki.
Syarif menjelaskan bahwa tersangka HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan arsip nan tidak benar. Padahal nan berkepentingan mengetahui bahwa izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017.
“Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa arsip lampau lintas kapal nan memuat batu bara tersebut adalah milik AKT nan dijual menggunakan arsip nan tidak benar,” terang Syarif.
Tak hanya itu, HS juga diduga menerima hadiah berupa duit bulanan dari pihak PT AKT melalui Samin Tan.
“Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” lanjut dia.
Kemudian, BJW, berkedudukan berbareng Samin Tan melakukan penambangan dan ekspor batu bara secara terlarangan hingga 2025. Mereka menggunakan arsip perusahaan lain untuk meloloskan hasil tambang dari wilayah nan izinnya sudah dicabut.
Sementara itu, tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia berkedudukan sebagai surveyor nan memalsukan arsip Certificate of Analysis (COA) alias hasil uji laboratorium.
“HZM tersebut mempunyai tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membikin arsip hasil verifikasi alias LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk publikasi surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran alias KSOP dan pembayaran royalti batu bara,” ungkap Syarif.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) alias subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengenai penyalahgunaan kewenangan nan berpotensi merugikan finansial negara.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.
“Penyidikan kasus ini bakal terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memastikan proses penegakan norma melangkah secara transparan dan akuntabel,”tegasnya. (rilis kejagung/net/red)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·