Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha, baik dari skala upaya mikro mini dan menengah (UMKM) maupun upaya besar nan berdagang di platform e-commerce mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2026 tentang tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) nan bertindak sejak 8 Juni lalu.
Menteri Perdagangan Budi Santoso membujuk pelaku upaya untuk segera mempunyai NIB. Ia memastikan pengurusan NIB berkarakter cuma-cuma dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku upaya cukup mempersiapkan info identitas dan info usaha, kemudian membikin akun dan mengusulkan NIB melalui laman https://oss.go.id. Kemudahan proses ini diharapkan mendorong semakin banyak pelaku upaya untuk segera melengkapi legalitas usaha.
"Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku upaya dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB. Dengan mempunyai NIB, pelaku upaya berkontribusi menegakkan izin sekaligus membuka kesempatan akses nan lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital nan semakin kompetitif," terang Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
Budi menambahkan seiring berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, setiap pelaku upaya nan melakukan aktivitas perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib mempunyai perizinan berupaya setidaknya berupa NIB. Selain itu, penyelenggara platform perniagaan elektronik juga wajib menolak pendaftaran pedagang nan belum mempunyai perizinan berupaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memberikan ruang penyesuaian nan memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan tanggungjawab perizinan berupaya selama 18 bulan bagi pedagang nan telah berdagang di platform dan 6 bulan bagi pedagang baru. Budi berharap, masa tenggang ini membikin proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital nan lebih tertib dapat melangkah dengan lancar dan tidak memberatkan pelaku usaha.
Manfaat pedagang online punya NIB di laman berikutnya. Langsung klik
Budi membeberkan sedikitnya lima faedah utama kepemilikan NIB bagi pelaku usaha. Kelima perihal tersebut, antara lain, legalitas dan kepercayaan usaha, kemudahan berdagang di platform digital, akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemudahan pengembangan dan ekspansi usaha, serta peningkatan daya saing produk lokal.
Sebagai identitas resmi nan diterbitkan melalui sistem OSS, NIB memberikan kejelasan legalitas nan meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra usaha, lembaga keuangan, maupun investor. Legalitas ini sekaligus menjadi dasar bagi pelaku upaya untuk dapat terus berdagang secara sah di platform digital sesuai ketentuan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
NIB juga menjadi salah satu arsip nan umum dipersyaratkan dalam pengajuan pembiayaan usaha, support pemerintah, pelatihan, hingga pendampingan, sehingga memudahkan pelaku upaya mengakses beragam program pemberdayaan.
"Selain sebagai corak legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku upaya untuk memperoleh beragam kemudahan, perlindungan, dan kesempatan pengembangan usaha. Dengan mempunyai NIB, UMKM bakal semakin kuat, mempunyai kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan beragam kesempatan di era perdagangan digital, dan bisa meningkatkan kepercayaan konsumen," beber Budi.
Lebih lanjut, kepemilikan NIB menjadi fondasi ketika upaya berkembang dan memerlukan izin lanjutan, sertifikasi, maupun kerja sama dengan pihak lain. Pelaku upaya nan mempunyai kejelasan legalitas bakal lebih mudah mengikuti program promosi, pengadaan peralatan dan jasa, kemitraan dengan industri besar, serta pembukaan kesempatan ekspor. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat posisi produk dalam negeri, baik di pasar digital domestik maupun global.
(rea/hns)
6 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·