Jakarta -
Pinjaman online alias pinjol dapat menjadi solusi ketika memerlukan biaya cepat. Namun, masyarakat perlu lebih jeli sebelum mengusulkan pinjaman lantaran tetap banyak jasa pinjol terlarangan nan berpotensi merugikan, mulai dari kembang nan tidak transparan hingga penyalahgunaan info pribadi.
Pinjol legal dapat dikenali dari statusnya nan terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, info mengenai kembang dan biaya disampaikan secara terbuka sejak awal serta tidak meminta akses ke seluruh kontak alias info pribadi di ponsel. Sebaliknya, pinjol terlarangan umumnya tidak terdaftar di OJK, biaya tidak transparan, dan meminta akses penuh terhadap info pengguna.
"Pernah dengar cerita orang nan awalnya hanya butuh biaya darurat, eh malah berhujung kena teror penagihan dan info pribadinya bocor ke mana-mana? Itu salah satu akibat jika asal pilih pinjaman online tanpa cek dulu legalitasnya," dikutip dari IG @bank.mandiritaspen, Jumat (26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, sebelum mengusulkan pinjaman, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek legalitas penyedia pinjaman melalui kanal resmi OJK alias konsultasikan kebutuhanmu kepada Bank Mandiri Taspen. Dengan mengenali ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, masyarakat dapat terhindar dari beragam akibat sekaligus membikin keputusan finansial nan lebih aman.
(prf/ega)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·