Jakarta -
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai berita pemerintah menahan pencairan restitusi kepada wajib pajak. Menurut Purbaya, nilai restitusi tahun ini jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu.
"Itu sebetulnya nggak betul (pencairan restitusi ditahan) lantaran restitusi nan keluar dari kita sekarang sudah lebih tinggi dibanding tahun lampau dalam periode nan sama. Harusnya mereka terima duit lebih banyak," kata Purbaya dalam aktivitas media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026).
Purbaya menilai restitusi pajak semestinya tidak menjadi keluhan. Sebab, nilai pencairan restitusi pajak tahun ini sudah melampaui pencairan tahun lampau secara keseluruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat bulan itu sudah keluar Rp 160 triliun. Tahun lampau itu, 9 bulan Rp 160 triliun. Kalau dikalikan sama 4 bulan kali lain itu Rp 500 triliun. Tahun lalu, full year keluar Rp 360 triliun. Dengan nomor itu nggak mungkin ada keluhan. Berarti orang pajak sendiri nan main," terang Purbaya.
Purbaya menduga ada pihak nan sengaja menciptakan keributan di luar agar pencairan restitusi pengusaha seolah-olah dipersulit. Walhasil, oknum pajak bisa menawarkan support agar prosesnya dipercepat dengan hadiah tertentu.
"Cuman mungkin ada sebagian nan main dengan pejabat pajak, meributkan agar restitusinya cepat, agar orang pajak dapat lagi," tutur Purbaya.
Lantas Purbaya heran di mana di mana ada pihak nan belum mengekspor peralatan alias menyetor PPN, tapi sudah menerima restitusi lebih dulu. Menurutnya, perihal tersebut dapat terjadi lantaran adanya kongkalikong dengan oknum pegawai pajak.
"Tapi tahu-tahu bisa dapat restitusi. Saya juga heran. Ada nan bilang, ada nan sebagian nggak bayar pajak PPN-nya, tapi bisa dapat restitusi duluan. Itu namanya restitusi dipercepat. Itu lantaran kongkalikong," jelas Purbaya.
Purbaya memberi peringatan tegas kepada para pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak lagi memicu kegaduhan nan tidak berdasar di publik. Ia menegaskan tidak bakal segan-segan untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh jika keributan serupa tetap terjadi.
"Jadi, orang-orang pajak juga. Jangan main-main. Jangan bikin ribut di luar. Ada orang pajak sini? Siapa orang pajak? Nggak di sini? Ibu, kasih tahu orang pajak ya. Bu ya. Jangan bikin ribut di luar lagi. Orang jika (nilai pencairan restitusi) lebih sedikit, ribut di luar, saya wajar, saya ngerti. Ini lebih banyak. Kok ribut? Berarti teman-teman Anda nan ngeributin di luar. Kalau ada nan ribut-ribut lagi, saya periksa betulan," tegas Purbaya.
Sebagai informasi, restitusi pajak adalah sistem pengembalian biaya kepada wajib pajak ketika mereka telah bayar pajak lebih besar dari nan seharusnya. Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi, yakni:
1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak nan semestinya tidak terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak bayar pajak padahal semestinya tidak terutang pajak), dan
2. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak bayar pajak lebih besar dari nan semestinya).
(rea/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·