PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya menyita sejumlah peralatan bukti dari penggeledahan Kantor KPU Kota Palangka Raya mengenai dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun Anggaran 2023-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengatakan dari hasil penggeledahan, interogator menyita belasan kotak kontainer berisi arsip serta sejumlah peralatan elektronik, seperti laptop, telepon genggam, dan printer.
“Belasan kotak kontainer berisi arsip krusial serta peralatan elektronik seperti laptop, HP, dan printer nan kami anggap berangkaian dengan penanganan perkara ini turut diamankan,” ujarnya saat bertemu pers di Kantor KPU Palangka Raya, Selasa malam, 28 April 2026.
Ia menegaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan perangkat bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi biaya hibah Pilkada senilai Rp20 miliar.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengumpulan bukti mengenai dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023-2024 sebesar Rp20 miliar,” katanya.
Lebih lanjut, Hadiarto menjelaskan sejumlah ruangan nan menjadi sasaran penggeledahan, antara lain ruang bendahara, kepala bidang, hingga ruang komisioner. Namun, dari ruang komisioner tidak ditemukan arsip nan dinilai relevan dengan perkara.
“Ruangan bendaharawan dan kepala bagian kami geledah, termasuk ruangan komisioner. Namun di sana tidak ditemukan arsip nan berangkaian dengan dugaan perkara nan sedang kami tangani,” ungkapnya.
Selain itu, interogator juga menemukan sejumlah arsip nan diduga bermasalah, di antaranya stempel fiktif dan sejumlah nota. “Ada beberapa stempel fiktif dan nota-nota nan kami temukan,” bebernya.
Hadiarto menambahkan, perkara tersebut telah memasuki tahap investigasi sejak November 2025 dan sejumlah pihak, termasuk komisioner KPU, telah diperiksa.
“Perkara ini sudah masuk tahap investigasi sejak November 2025, dan komisioner juga telah diperiksa,” pungkasnya.
Penggeledahan berjalan selama kurang lebih enam jam, dimulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 21.16 WIB.
Ia menjelaskan, lamanya proses penggeledahan disebabkan interogator kudu memilah arsip nan dinilai relevan dengan perkara, sekaligus menyusun buletin aktivitas penyitaan.
“Kita mulai dari pukul 15.00 WIB lantaran kudu memilah info nan dibutuhkan, kurang lebih enam jam, sekaligus membikin buletin aktivitas penyitaannya,” jelasnya.
(Sya'ban)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·