Harga Avtur Makin Meroket, Maskapai Minta Tiket Naik Lagi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Maskapai di Indonesia meminta pemerintah kembali menyesuaikan kenaikan fuel surcharge alias biaya tambahan untuk bahan bakar. Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) perihal tersebut merespons nilai avtur nan tetap terus meroket.

Awal April 2026 lalu, fuel surcharge disesuaikan pemerintah dan naik 38% untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling. Sebelumnya, untuk jenis pesawat jet fuel surcharge hanya 10% dan untuk pesawat baling-baling 25%. Bila fuel surcharge naik, otomatis nilai tiket penerbangan juga bisa naik.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan fuel surcharge lebih baik disesuaikan setiap bulan sesuai dengan rilisnya nilai avtur oleh Pertamina. Bila nilai avtur naik maka lebih baik fuel surcharge dinaikkan, begitu pula sebaliknya jika avtur turun maka fuel surcharge diturunkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"INACA meminta kepada Pemerintah, cq. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel, tidak mengikuti waktu 60 hari seperti tertuang pada KM 83 tahun 2026, tetapi mengikuti pergerakan nilai avtur nan dirilis Pertamina," papar Denon dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Dia mengungkapkan nilai avtur per tanggal 1 Mei 2026 dari Pertamina kembali naik. Sebagai contoh, di Bandara Soekarno-Hatta saja nilai avtur pada periode 1-31 Mei 2026 sebesar Rp 27.358 per liter naik 16% dari nilai bulan April.

Tarif Batas Atas Perlu Revisi

Denon juga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali wacana penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA). Pembahasan revisi TBA diketahui dihentikan oleh Kementerian Perhubungan.

"Kami memohon segera melakukan pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan rute domestik kelas ekonomi secara elastis mengikuti kenaikan nilai avtur dan kenaikan kurs USD terhadap rupiah," ujar Denon.

Pihaknya juga mendorong Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan koordinasi secara lebih intensif dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan dalam perihal mempercepat penyelenggaraan kebijakan memberikan Bea Masuk 0% untuk spare part pesawat.

(hal/ara)

Sumber finance