PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, resmi mengukuhkan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng masa hormat 2026-2029 di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/5/2026).
Dalam pengukuhan tersebut, Agustiar menekankan pentingnya profesionalisme dan independensi KPID dalam mengawasi konten siaran di tengah derasnya arus info digital nan berkembang saat ini.
“Sebagai lembaga pengawas, KPID dituntut untuk bertindak secara independen, profesional, serta selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat luas,” tegas Agustiar dalam sambutannya.
Prosesi pengukuhan turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Adapun tujuh komisioner KPID Kalteng nan dikukuhkan ialah Ahmada, Eni Artini, Akhmad Rusdiyan Noor, Handi Wijaya, Bachtiar Ali, Sesa Mareki, dan Novianto Eko Wibowo.
Agustiar menilai perkembangan teknologi info dan media digital membikin arus penyebaran info semakin sigap sehingga pengawasan terhadap konten siaran kudu diperketat agar masyarakat tidak terpapar info menyesatkan.
Menurut dia, lembaga penyiaran mempunyai peran krusial dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menjaga nilai budaya dan persatuan di daerah.
“Mengingat besarnya akibat media penyiaran bagi kehidupan sosial, setiap konten nan mengudara wajib memuat unsur edukasi, mematuhi kode etik, serta menumbuhkan semangat kebangsaan,” ujarnya.
Dia juga berambisi KPID Kalteng bisa membangun sinergi dengan insan penyiaran, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan suasana penyiaran nan sehat dan positif.
Selain itu, Agustiar meminta para komisioner nan baru dilantik menjaga integritas dan bekerja maksimal menghadapi tantangan industri penyiaran nan terus berkembang.
“Besar angan kami agar jejeran KPID bisa menunaikan kewajibannya dengan dedikasi tinggi, memegang teguh integritas, serta sigap merespons beragam tantangan di industri penyiaran nan kian dinamis,” pungkasnya. (her)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, resmi mengukuhkan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng masa hormat 2026-2029 di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/5/2026).
Dalam pengukuhan tersebut, Agustiar menekankan pentingnya profesionalisme dan independensi KPID dalam mengawasi konten siaran di tengah derasnya arus info digital nan berkembang saat ini.
“Sebagai lembaga pengawas, KPID dituntut untuk bertindak secara independen, profesional, serta selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat luas,” tegas Agustiar dalam sambutannya.
Prosesi pengukuhan turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Adapun tujuh komisioner KPID Kalteng nan dikukuhkan ialah Ahmada, Eni Artini, Akhmad Rusdiyan Noor, Handi Wijaya, Bachtiar Ali, Sesa Mareki, dan Novianto Eko Wibowo.
Agustiar menilai perkembangan teknologi info dan media digital membikin arus penyebaran info semakin sigap sehingga pengawasan terhadap konten siaran kudu diperketat agar masyarakat tidak terpapar info menyesatkan.
Menurut dia, lembaga penyiaran mempunyai peran krusial dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menjaga nilai budaya dan persatuan di daerah.
“Mengingat besarnya akibat media penyiaran bagi kehidupan sosial, setiap konten nan mengudara wajib memuat unsur edukasi, mematuhi kode etik, serta menumbuhkan semangat kebangsaan,” ujarnya.
Dia juga berambisi KPID Kalteng bisa membangun sinergi dengan insan penyiaran, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan suasana penyiaran nan sehat dan positif.
Selain itu, Agustiar meminta para komisioner nan baru dilantik menjaga integritas dan bekerja maksimal menghadapi tantangan industri penyiaran nan terus berkembang.
“Besar angan kami agar jejeran KPID bisa menunaikan kewajibannya dengan dedikasi tinggi, memegang teguh integritas, serta sigap merespons beragam tantangan di industri penyiaran nan kian dinamis,” pungkasnya. (her)
3 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·