SAMPIT – Seorang mamah muda namalain ibu rumah tangga nan baru menginjak umur 31 tahun kudu berurusan dengan abdi negara kepolisian sektor (Polsek) Telawang lantaran nekat menjadi seorang pengedar sabu. Usut punya usut, PA menjual narkotika golongan I bukan tanaman ini lantaran merasa duit bulanan nan diberi suaminya tidak mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga dan gaya hidup.
”PA ditangkap di kediamannya, ialah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Senin 4 mei 2026 lalu,” ucap Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Telawang, Ipda Budi Hartono, Kamis 7 Mei 2026.
Penangkapan ini bermulai saat petugas mendapatkan info jika nan berkepentingan kerap kali terlihat menjual sabu. Penyelidikan dimulai, dengan didampingi perangkat desa setempat, penyergapan dilakukan.
Saat memandang petugas datang, pelaku membuang sebuah barang keluar rumah melalui jendela. Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah dompet nan diakui merupakan milik pelaku.
Dilihat oleh para saksi, dompet itu pun dibuka. Terlihat sejumlah duit menumpuk di dalamnya. Di selipan duit tersebut ditemukan puluhan plastik klip mini berisi sabu. Setelah dihitung dan ditimbang, duit tunai berjumlah Rp 3,1 juta dan 10 paket mini sabu siap edar seberat 0,41 gram. Ia dan peralatan bukti pun dibawa ke Kantor Polsek Telawang untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku tidak membeli sabu seperti para pengedar lainnya, dia hanya dititipkan. Jika habis, dia bakal menghubungi seseorang, duit hasil penjualan sebelumnya disetorkan, peralatan baru pun datang dan siap dijual. Aktivitas seperti ini sudah dijalankannya sejak 5 bulan lalu.
Kini dia terpaksa mendekam di sel tahanan, meninggalkan dua buah hatinya dirumah, dan suami nan bekerja di sebuah perusahaan besar swasta nan bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. Dari 10 klip sabu nan terjual, dia bakal memperoleh untung minimal Rp 500 ribu.
Statusnya sekarang berubah menjadi tersangka. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan alias Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII nomor 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Ia mengaku tidak kenal dengan orang nan memberikannya sabu tersebut. Ia hanya tahu melalui panggilan ponsel, peralatan ditaruh di sebuah tempat nan sudah dijanjikan, duit hasil jualannya juga diletakan dilokasi itu. Kami tetap mendalami kasus ini. Ia terancam dipenjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tutup Kapolsek Telawang.
(Jimmy)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·