Foto : Disaksikan warga, Polisi sukses menangkap seorang laki-laki paruh baya nan diduga pengedar sabu di Desa Bipak Kali, Kecamatan GBA, Barsel, Senin (20/4/2026).
Stevano Tampetu 21/04/2026 Barito Selatan, Hukum & Kriminal 8 Views
BeritaKalteng.com, BUNTOK – Seorang laki-laki separuh baya bernisial AY (56) penduduk Barabai, Kalimantan Selatan diringkus oleh jejeran Satresnarkoba Polres Barito Selatan lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Senin (20/4/2026).
Diungkapkan oleh Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, SIK, AY ditangkap di belakang sebuah rumah nan ada di Jalan Eks PT Rimba Ayu Kananai sekira pukul 15.00 WIB.
Bersama terduga pelaku, Polisi sukses mengamankan juga peralatan bukti berupa sabu seberat 12,07 gram nan dibagi menjadi 16 paket.
“Pelaku dan peralatan bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tutur Kapolres.
Atas Perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika alias Pasal 609 Ayat ( no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman balasan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
“Terimakasih kepada penduduk masyarakat nan telah berperan-serta memberikan info mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika,” imbuhnya.
“Kami beraharap untuk terus bekerjasama dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika, apabilah dikemudian hari menemukan adanya Tindak Pidana alias gangguan Kamtibmas lainnya agar segera menghubungi jasa Kepolisian 110 cuma-cuma / bebas pulsa untuk segera kami tindak lanjuti,” pesan Jecson mengakhiri.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·