Djp Buka Suara Soal Ppn Jalan Tol, Masih Tahap Perencanaan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka bunyi mengenai rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Rencana itu disebut tetap dalam tahap perencanaan kebijakan dan belum bertindak saat ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga saat ini belum ada izin nan mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Dengan demikian, belum ada perubahan perlakuan perpajakan nan diterapkan kepada masyarakat.

"Terkait rumor pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, perihal tersebut saat ini tetap berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan nan berlaku," kata Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang memperluas pedoman pajak dalam rangka pengenaan pajak nan lebih adil, dengan sasaran penyelesaian pada 2028.

Inge menyebut pencantuman topik tersebut mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas pedoman perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur. Jika bakal diterapkan, kebijakan ini dipastikan melalui proses hati-hati dan kajian mendalam.

"Mengenai sistem pemungutannya, andaikan kebijakan ini bakal diformalkan, tentu bakal melalui proses komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan akibat terhadap masyarakat, bumi usaha, dan sektor transportasi secara luas," ujarnya.

Inge memastikan setiap kebijakan perpajakan nan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat. Jika PPN atas jasa jalan tol diterapkan, info resmi bakal disampaikan kemudian.

"Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, info resmi bakal disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," imbuhnya.

(aid/fdl)

Sumber finance