KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi mengukuhkan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Petak masa hormat 2026–2032. Momentum tersebut menjadi penegasan pentingnya peran damang sebagai penjaga keharmonisan, persatuan, dan kelestarian budaya di tengah masyarakat multikultural Kabupaten Kapuas.
Prosesi pengambilan sumpah/janji, pelantikan, dan pengukuhan berjalan di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (25/5/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Bupati Kapuas HM Wiyatno, kemudian dilanjutkan pengukuhan oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai.
Kegiatan berjalan khidmat dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, pejabat daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, HM Wiyatno menegaskan kedudukan damang bukan sekadar simbol adat, tetapi mempunyai tanggung jawab besar dalam menjaga nilai budaya dan kearifan lokal.
“Damang Kepala Adat mempunyai peranan krusial dalam melestarikan budaya Huma Betang dan Belom Bahadat melalui pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan budaya istiadat serta kelembagaan norma adat,” ujar Wiyatno.
Dia menambahkan, pengambilan sumpah/janji damang merupakan tanggungjawab sebelum menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak.
Menurut Wiyatno, Kabupaten Kapuas nan kaya keberagaman memerlukan sosok damang nan bisa menjadi teladan dalam menjaga persatuan dan kedamaian masyarakat.
Karena itu, dia membujuk seluruh komponen masyarakat untuk terus memelihara kerukunan antar suku, agama, dan budaya dengan tetap berpegang pada nilai Pancasila dan semangat kebhinekaan.
Selain menjaga nilai adat, damang juga diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah wilayah dalam mendukung program pembangunan hingga tingkat desa dan kecamatan. (art/kpg)
KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi mengukuhkan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Petak masa hormat 2026–2032. Momentum tersebut menjadi penegasan pentingnya peran damang sebagai penjaga keharmonisan, persatuan, dan kelestarian budaya di tengah masyarakat multikultural Kabupaten Kapuas.
Prosesi pengambilan sumpah/janji, pelantikan, dan pengukuhan berjalan di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (25/5/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Bupati Kapuas HM Wiyatno, kemudian dilanjutkan pengukuhan oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai.
Kegiatan berjalan khidmat dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, pejabat daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, HM Wiyatno menegaskan kedudukan damang bukan sekadar simbol adat, tetapi mempunyai tanggung jawab besar dalam menjaga nilai budaya dan kearifan lokal.
“Damang Kepala Adat mempunyai peranan krusial dalam melestarikan budaya Huma Betang dan Belom Bahadat melalui pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan budaya istiadat serta kelembagaan norma adat,” ujar Wiyatno.
Dia menambahkan, pengambilan sumpah/janji damang merupakan tanggungjawab sebelum menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak.
Menurut Wiyatno, Kabupaten Kapuas nan kaya keberagaman memerlukan sosok damang nan bisa menjadi teladan dalam menjaga persatuan dan kedamaian masyarakat.
Karena itu, dia membujuk seluruh komponen masyarakat untuk terus memelihara kerukunan antar suku, agama, dan budaya dengan tetap berpegang pada nilai Pancasila dan semangat kebhinekaan.
Selain menjaga nilai adat, damang juga diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah wilayah dalam mendukung program pembangunan hingga tingkat desa dan kecamatan. (art/kpg)
1 minggu yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·