Berderai Air Mata, Ir Gagal Naik Haji Gara-gara Diseret Menjadi Terdakwa Kasus Koni

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Penantian panjang selama 14 tahun sejak menjadi mualaf pada tahun 1995, angan IR bisa berimpuh di depan Ka’bah pupus, lantaran dirinya sekarang tengah berada di bangku pesakitan dalam lanjutan peradilan kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Barito Selatan tahun 2022-2023.

Dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi biaya KONI Barsel tahun 2022-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, dengan agenda Pledoi, Senin (20/4/2026) IR menyampaikan pembelaan diri pribadi secara lisan.

Seiring tangisannya nan memecah ruang sidang, IR mengatakan sebenarnya dari awal dia tidak beriktikad memberikan pembelaan pribadi, namun dikarenakan adanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan menyatakan dirinya bersalah, maka dia memutuskan untuk melakukan pembelaan pribadi.

Ada dua tuntutan JPU nan menjadi sorotan IR, ialah persoalan adanya tudingan bahwa penambahan duit saku kontingen nan ditambah dari Rp500ribu per orang menjadi Rp1.500.000 per orang pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah tahun 2023 adalah kelebihan bayar, menurut dia sangat tidak masuk akal.

Sebab penambahan duit saku sebanyak Rp1 juta per orang tersebut, adalah hasil kesepakatan berbareng dan berasas pertimbangan kemanusiaan. Pasalnya, dan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Barsel tentang honor. Dimana sebenarnya nomor Rp1.500.000 per orang selama 10 hari kegiatan, jauh lebih mini dibanding nan tercantum di Perbup ialah Rp400ribu per orang per jam.

Dia membeberkan, sebenarnya apa nan tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) duit saku sebesar Rp500ribu per orang, adalah sebagai syarat untuk mencairkan anggaran Porprov, sementara jumlah atlet nan berlaga, serta cabor apa saja nan ikut dan kontingen Porprov belum disusun.

Sedangkan biaya tersebut didesak sigap cair, lantaran diperlukan untuk biaya Training Center/pemusatan training (TC) para atlet. Sementara para atlet dan pembimbing nan dipersiapkan ikut Porprov tidak semua berasal dari Buntok, namun banyak nan berasal dari sejumlah desa dan kecamatan nan jauh dari pusat ibu kota, nan mana mereka memerlukan biaya jauh lebih besar dari Rp500ribu, karena memerlukan biaya transportasi lebih mahal dan KONI tidak menyediakan biaya untuk itu.

KONI sendiri akui IR, hanya bisa menyediakan biaya dari Ibu Kota Kabupaten menuju Kotawaringin Timur, sedangkan biaya transportasi mereka dari desa menuju Buntok, penginapan dan kebutuhan pribadi mereka selama di Buntok tidak disediakan oleh KONI. Maka menurut dia penambahan duit saku tersebut adalah salah satu langkah KONI membantu para atlet tersebut.

“Mungkin dipikir bahwa keberangkatan dari Barsel, Buntok itu secara rombongan ke Kotawaringin Timur, tapi nan mereka (JPU) tidak tahu bahwa beberapa atlet itu berasal dari desa di kecamatan kami nan tersebar, salah satunya adalah kecamatan Jenamas nan paling jauh, nan memerlukan biaya mahal dan KONI tidak menyediakan biaya itu,” bebernya.

“Namun nan ironis, apakah niat baik itu dinilai sebagai niat saya untuk korupsi dan memperkaya diri sendiri ataupun untung kedudukan saya? Saya menjadi ketua KONI merupakan permintaan dan support dari semua cabor, berasas apa nan telah saya perjuangan di lembaga Legislatif selama tiga periode nan memperjuangkan dan menolong masyarakat olahraga,” sambung IR.

Apalagi, ungkap dia, selama ini nyaris 60 persen atlet Barsel nan lebih memilih berkompetensi mewakili wilayah lain dikarenakan kurangnya perhatian dari pemerintah wilayah dan KONI terhadap mereka.

“Itulah nan melatarbelakangi saya untuk mencoba membangun pondasi, bahwa mereka merasa disayangi dan dicintai, serta dihargai. Perjuangan selama empat tahun sekali sebagai pahlawan dari Barito Selatan untuk berlaga, terlalu mini dinilai dengan duit Rp1.500.000, jika mereka tidak berprestasi hanya itulah nan bisa wilayah berikan untuk mereka,” tuturnya dengan isak tangis.

“Sebagai seorang wakil rakyat, sebagai seorang ibu bagi KONI, saya merasa wajar melakukan itu, dan saya berambisi support dari semua lembaga termasuk Kejaksaan harusnya prihatin dan memberikan ruang kepada kami, untuk gimana Barsel bisa maju dan sejajar dengan wilayah lain,” imbuhnya menambahkan.

Kemudian, persoalan kedua ialah mengenai duit Rp75 juta, dia merasa tidak perlu lagi menguraikan, lantaran menurut dia tuduhan YN tidak pernah dibuktikan di dalam persidangan dan JPU juga tidak adil.

JPU hanya memuat bahwa aliran biaya tersebut diberikan kepada Sekretaris Daerah Barsel, Kapolres Barsel, Ketua Pengadilan Negeri Buntok dan DPRD saja sebagaimana tudingan YN, padahal dalam catatan SK nan diserahkan oleh YN ada nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel turut dimuat sebagai penerima aliran biaya itu.

“Apakah Jaksa memakai hati nuraninya, apakah betul itu adanya? Sementara secara pribadi saya dituduhkan tidak merasa melakukan perihal itu!” tegas dia.

Hal inilah nan dia sesalkan, lantaran dengan adanya tuduhan tidak diiringi bukti-bukti tersebutlah, Jaksa hendak memaksankan dia bertanggung jawab secara norma terhadap sesuatu nan tidak pernah dia lakukan.

Akibat ini, karir nan dibangun selama puluhan tahun, kepercayaan masyarakat serta kepercayaan keluarga, hancur tanpa ada satupun kebenaran dan bukti nan membenarkan tudingan YN tersebut.

“Sebagai ketua KONI, semuanya berdasarkan pada niat baik saya. Saya tidak pernah cawe-cawe terhadap tugas dan kegunaan pengurus lain, saya tidak pernah melayangkan nota untuk menggunakan duit KONI secara pribadi. Namun jika saya dianggap lalai, apa nan kudu saya lakukan?” tuturnya.

“Saya menerima laporan setelah verifikasi awal dari Sekretaris Umum selaku kepala sekretariat KONI, baru disampaikan kepada saya. Tapi (berkas Laporan Pertanggungjawaban) itu tidak disertakan, apalagi tanda tangan saya dipalsukan, apa nan kudu saya lakukan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum?” ujar IR lagi.

Dia secara tegas mengatakan bahwa tidak ada sekalipun pernah beriktikad menggunakan duit nan bukan haknya. Sebab sebagai orang nan berasal dari family miskin, dia berpegang teguh terhadap pesan almarhum ayahnya, ialah menjalani kehidupan dengan langkah jujur dan amanah.

“Saya cukup berterima kasih atas semua mukjizat dan keberkahan hidup nan Allah berikan kepada saya,” ucapnya.

“Demi Allah tidak ada satu rupiahpun saya gunakan untuk kepentingan pribadi saya, juga tidak pernah ada petunjuk alias perintah apapun dari saya untuk melakukan semua ini,” tambahnya.

IR juga mengaku merasa sangat sedih, sebagai seorangan mualaf sejak tahun 1995, angan terbesarnya adalah bisa menginjakan kaki di Tanah Suci, 14 tahun sudah dia memimpikan perihal itu, rupanya pupus lantaran agenda keberangkatan sudah tiba, namun dirinya tetap berjibaku berjuang melawan ketidakadilan nan menyeretnya masuk ke persidangan.

“Sebagai seorang mualaf nan paling saya impikan adalah keberangkatan saya sebagai Jamaah Haji, dan saya menunggu sudah 14 tahun untuk perihal itu. Dan kesedihan terdalam saya saat ini adalah angan itu kudu pupus lantaran ketika saat itu tiba, saya tetap kudu berjuang demi keadilan di sini sebagai tersangka,” isak IR.

“Apapun nan saya sampaikan, membikin tidak berkenan, alias ada tutur kata saya nan kurang pas, maupun sikap saya sebagai manusia biasa nan tidak luput dari salah dan dosa, saya tetap percaya dan percaya bahwa Allah maha mengetahui segala-galanya,” tukas dia lagi.

Foto : Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi KONI Barsel tahun 2022-2023, YN, IR dan SK kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (20/4/2026) dengan agenda Pledoi.

Sebelumnya, pada kesaksian pribadinya, terdakwa SK mengungkapkan sebagai manusia biasa, apa nan dia lakukan adalah suatu kesalahan dan menyebabkan kerugian negara. Namun, peristiwa ini menurut dia, tidak bisa terlepas dari tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil bendaharawan II KONI.

Sebagai wakil bendaharawan II, tugas pokok dia adalah membantu tugas bendaharawan umum. Dan semua nan dia lakukan mengenai kasus KONI 2022-2023 adalah berasas perintah bendaharawan umum.

SK bercerita, sebelum melakukan perbuatannya termasuk memalsukan cap dan nota toko, serta tanda tangan IR selaku ketua KONI, dia sudah berulang kali meminta kepastian dari YN selaku bendaharawan umum.

“Kepada bendaharawan umum sudah berulang kali saya bertanya, pak bagaiman ini pak, pak YN menjawab tenang ja saya nan menyandangnya (bertanggung jawab),” cerita dia.

“Saya hanya bendaharawan II nan tidak mempunyai kewenangan apa-apa dalam perihal ini, saya betul-betul tidak tahu tentang biaya KONI dan tidak pernah ikut membelanjakan biaya KONI, selain atas perintah bendahara. Seperti apa nan saya sampaikan sebagai saksi ataupun terdakwa beberapa waktu nan lalu,” urai SK menambahkan.

“Karena saya berjanji demi Allah, apalagi ada nan lebih tinggi dari sumpah itu saya bersedia menggunakan sumpah itu. Saya sadar itulah sumpah tertinggi saya sebagai umat muslim, nan mana tanggung jawab saya tidak hanya kepada Majelis Hakim, bakal tetapi kepada Allah SWT baik di kehidupan sekarang ataupun kehidupan selanjutnya,” lanjutnya.

Oleh lantaran itu, dia meminta keringanan balasan dan duit pengganti nan dibebankan kepadanya, dengan pertimbangan, dia mengakui kesalahan dan telah berbicara jujur. Kemudian, dia juga mempunyai dua orang anak nan tetap berumur sekolah dan sangat memerlukan perlindungan serta pengarahan dari dirinya.

Sementara mengenai duit pengganti, SK mengaku tidak bisa membayar, lantaran dirinya hanyalah PNS dengan golongan rendah dan tidak mempunyai kekayaan apapun. Bergaji mini nan mana sebagian besarnya sudah dipotong oleh Bank untuk pembayaran utang selama 10 tahun ke depan.

“Saya bukan tidak mau bayar duit pengganti, tapi saya betul-betul tidak punya keahlian untuk itu. Bahkan untuk kebutuhan saya sehari-hari selama saya di Penjara hanya berasas pemberian dari teman-teman dan orang-orang baik di luar sana, ” tuturnya.

Dia juga mengaku bahwa satu-satunya aset nan dimiliki saat ini adalah sebuah rumah kayu sebagai tempat tinggalnya dan anak isteri. Itupun kondisinya sudah lapuk mulai mengalami kebocoran di beberapa titik.

“Itupun jika banjir saya kudu mengungsi ke tempat tetangga nan lebih tinggi,” cerita SK.

“Dan jikalau itu disita, saya nggak tahu kudu tinggal dimana lagi. Dan jikalau itu dijual, harganya tidak bakal cukup untuk bayar duit pengganti kerugian negara nan dibebankan kepada saya,” akui dia lagi.

Selain itu, SK juga menceritakan kisah hidupnya nan 12 tahun menjadi cleaning service (tukang bersih-bersih) sebelum akhirnya diangkat sebagai PNS dan lantaran loyalitasnya kepada pimpinan, akhirnya dia bisa menjabat kedudukan struktural saat ini.

“Saya pun tidak menyangka bakal berhujung seperti ini. Hukuman nan juga saya bakal terima adalah sekeluar saya dari sini, saya bakal diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, serta tetap menanggung utang saya sampai lunas,” imbuhnya.

Tersedu-sedu, SK mempertanyakan mengenai tuntutannya nan lebih berat dibandingkan YN dan IR.

“Dan saya juga bertanya, apakah lantaran saya tidak mengembalikan duit pengganti kerugian negara sehingga saya dituntut lebih berat di sini?” tanya dia.

Sementara itu, YN tidak jadi melakukan pembelaan pribadinya, dikarenakan terisak sehingga tidak bisa membacakan tulisan nan telah dia persiapkan.

Sumber berita-kalteng