Akhirnya Sopir Taksi Green Sm Jadi Tersangka Kecelakaan Krl Di Bekasi Timur

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

PROKALTENG.CO-Polisi menetapkan sopir taksi listrik Green SM sebagai tersangka dalam kejadian kecelakaan di perlintasan rel dekat Stasiun Bekasi Timur.

Meski sudah berstatus tersangka, pengemudi tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah interogator menilai adanya unsur kelalaian nan menyebabkan kerugian materiil.

Sopir dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman pidananya enam bulan penjara dan denda Rp1 juta sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Gefri, Kamis (21/5).

Dalam keterangannya, polisi menegaskan kecelakaan taksi Green SM nan tertemper KRL merupakan kasus berbeda dengan kejadian kereta lainnya nan terjadi di area Ampera.

Kedua peristiwa disebut mempunyai jarak waktu sekitar 10 menit dan terjadi di perlintasan berbeda.

Electronic money exchangers listing

Menurut Gefri, penanganan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota hanya konsentrasi pada kecelakaan taksi Green SM di perlintasan sebidang rel dekat Bekasi Timur. Sementara kejadian lain nan melibatkan rangkaian kereta berbeda ditangani secara terpisah.

Sebelumnya, kecelakaan itu menarik perhatian publik setelah taksi listrik Green SM mengalami kerusakan parah usai tertabrak KRL di jalur rel wilayah Bekasi Timur.(jpg)

PROKALTENG.CO-Polisi menetapkan sopir taksi listrik Green SM sebagai tersangka dalam kejadian kecelakaan di perlintasan rel dekat Stasiun Bekasi Timur.

Meski sudah berstatus tersangka, pengemudi tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah interogator menilai adanya unsur kelalaian nan menyebabkan kerugian materiil.

Electronic money exchangers listing

Sopir dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman pidananya enam bulan penjara dan denda Rp1 juta sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Gefri, Kamis (21/5).

Dalam keterangannya, polisi menegaskan kecelakaan taksi Green SM nan tertemper KRL merupakan kasus berbeda dengan kejadian kereta lainnya nan terjadi di area Ampera.

Kedua peristiwa disebut mempunyai jarak waktu sekitar 10 menit dan terjadi di perlintasan berbeda.

Menurut Gefri, penanganan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota hanya konsentrasi pada kecelakaan taksi Green SM di perlintasan sebidang rel dekat Bekasi Timur. Sementara kejadian lain nan melibatkan rangkaian kereta berbeda ditangani secara terpisah.

Sebelumnya, kecelakaan itu menarik perhatian publik setelah taksi listrik Green SM mengalami kerusakan parah usai tertabrak KRL di jalur rel wilayah Bekasi Timur.(jpg)

Sumber prokalteng