Jakarta, CNN Indonesia --
Wali Kota New York Zohran Mamdani mencabut kebijakan larangan TikTok di perangkat pemerintah nan sebelumnya ditetapkan di era Eric Adams.
Keputusan ini memungkinkan instansi-instansi pemerintah kembali menggunakan TikTok untuk menyampaikan info mengenai proyek dan jasa publik, meski tetap disertai penerapan patokan baru guna menjaga keamanan jaringan dan info milik kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintahan Mamdani berkomitmen untuk memanfaatkan segala langkah nan ada guna berkomunikasi dengan penduduk New York," demikian bunyi email nan ditujukan kepada beragam instansi, mengutip WIRED, Selasa (31/3).
Ketika penduduk menghubungi pemerintah kota untuk mencari info mengenai jasa gratis, situasi darurat, aktivitas nan bakal datang, pemerintah kota New York mau membuka saluran komunikasi baru dan memberikan info nan dibutuhkan penduduk New York.
Larangan ini sebelumnya diterapkan pada Agustus 2023. Saat itu, mantan Wali Kota Adams melarang penggunaan TikTok di perangkat milik pemerintah, mengikuti langkah lembaga-lembaga negara bagian dan federal lainnya nan menganggap aplikasi tersebut sebagai ancaman keamanan nan serius.
Saat itu, Kantor Komando Siber kota memutuskan bahwa TikTok, nan dimiliki oleh perusahaan asal China ByteDance, "menimbulkan ancaman keamanan bagi jaringan teknis kota" dan telah memerintahkan penghapusan aplikasi tersebut dari perangkat milik kota.
Arahan tersebut mengakibatkan ditutupnya beberapa akun terkenal nan dikelola pemerintah kota, termasuk akun Dinas Kebersihan dan Dinas Taman dan Rekreasi Kota New York.
Hingga Selasa pagi, penjelasan pada akun-akun tersebut berbunyi, "Akun ini dikelola oleh Pemerintah Kota New York hingga Agustus 2023. Akun ini tidak lagi dipantau."
Akun-akun TikTok tersebut sekarang diizinkan untuk diaktifkan kembali dengan beberapa patokan baru nan bermaksud melindungi keamanan jaringan dan perangkat Kota New York, sekaligus memungkinkan instansi-instansi untuk berkomunikasi dengan penduduk melalui aplikasi terkenal tersebut.
Menurut email nan dikirimkan kepada lembaga-lembaga tersebut, untuk menggunakan TikTok, mereka diwajibkan menggunakan perangkat terpisah nan dikeluarkan oleh pemerintah unik untuk aplikasi tersebut, nan "tidak boleh berisi info sensitif alias terlarang dan tidak boleh digunakan untuk email, sistem internal, alias akses istimewa."
Lembaga-lembaga kudu menunjuk staf tertentu dari instansi media dan humas mereka untuk mengelola akun-akun tersebut menggunakan email pemerintah kota, bukan email pribadi.
"Di tengah lanskap media nan terfragmentasi, semakin banyak orang "terutama kaum muda" nan mencari info di luar layar televisi mereka," kata Mamdani dalam sebuah pernyataan kepada WIRED.
"Tanggung jawab kami sederhana: Menjangkau orang-orang di mana pun mereka berada. Artinya, kami kudu keluar dari area nyaman dan berkomunikasi dengan langkah nan mencerminkan gimana penduduk New York sebenarnya hidup, bekerja, dan berinteraksi," lanjutnya.
(wpj/dmi)
Add
as a preferred source on Google
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·