Jakarta -
Pemerintah menetapkan penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seiring ditetapkannya kerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam seminggu. Penyesuaian ini dilakukan seiring penegasan bahwa WFH bukan libur bagi ASN.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah. Kebijakan mulai bertindak efektif pada 1 April 2026.
"Melalui kebijakan ini, kami mendorong penyelenggaraan tugas kedinasan nan lebih efisien, efektif, adaptif dan berbasis digital sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan," ujar Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian pola kerja ASN dilakukan melalui kombinasi elastisitas letak kerja, ialah empat hari kerja di instansi (work from office/WFO) pada Senin-Kamis, serta satu hari kerja dari rumah/tempat tinggal nan menjadi letak domisili ASN (WFH) pada hari Jumat.
Meski demikian, Rini menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN, melainkan penyesuaian langkah kerja nan tetap berorientasi pada capaian kinerja. ASN wajib melaporkan hasil capaian keahlian dan diawali oleh masing-masing pimpinan.
"Fleksibilitas kerja kudu tetap sejalan dengan pencapaian sasaran kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada letak bekerja," tegasnya.
Dalam implementasinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pimpinan Instansi Pemerintah di masing-masing lembaga diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai dan sistem penyelenggaraan tugas kedinasan sesuai dengan karakter tugas dan layanan.
Skema Kerja ASN Saat WFH Foto: Dok. PANRB
Pemerintah juga menekankan bahwa penyesuaian ini tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Oleh lantaran itu, lembaga wajib memastikan jasa esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.
"Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta jasa kedaruratan kudu tetap melangkah optimal, termasuk dengan memastikan jasa nan ramah bagi golongan rentan," jelas Rini.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong langkah-langkah efisiensi dalam operasional lembaga antara lain melalui pembatasan perjalanan dinas, optimasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penggunaan daya perkantoran secara lebih bijak.
Penerapan teknologi digital dan sistem info juga menjadi kunci dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan kebijakan ini, termasuk dalam aspek kehadiran dan pelaporan keahlian ASN.
"Untuk memastikan implementasinya melangkah optimal, setiap lembaga diwajibkan melakukan pemantauan dan pertimbangan secara berkala terhadap capaian keahlian organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik," jelas Rini.
Secara khusus, hasil pertimbangan tersebut wajib disampaikan kepada Menteri PANRB. Bagi pemerintah daerah, hasil pertimbangan diberikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 4 setiap bulan berikutnya.
Panduan teknis lebih lanjut bagi ASN di lingkungan pemerintah wilayah bakal ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri guna memastikan keselarasan penyelenggaraan kebijakan di tingkat pusat dan daerah. Pemerintah memastikan bahwa kanal pengaduan publik tetap terbuka sebagai corak partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas layanan.
"Melalui kebijakan ini, kami memastikan bahwa transformasi tata kelola pemerintahan tidak hanya menjadi konsep, tetapi terimplementasi secara nyata dalam pola kerja ASN sehari-hari," pungkas Rini.
(aid/fdl)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·