Wajib Pajak Pps Mau Diperiksa Ulang, Pengusaha Langsung Buka Suara

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal memeriksa wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela.

Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, Siddhi Widyaprathama memandang DJP perlu memberikan penjelasan kepada bumi upaya dan masyarakat agar terdapat pemahaman nan utuh dan proporsional mengenai rumor tersebut.

"Perlu dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016-2017," ungkap Siddhi dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siddhi menjelaskan, dalam kebijakan PPS, khususnya kebijakan nan memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, terdapat persyaratan dan komitmen tertentu nan memang wajib dipenuhi oleh peserta.

Rinciannya mengenai pengungkapan kekayaan secara betul dan lengkap, repatriasi kekayaan dari luar negeri, maupun realisasi investasi pada Surat Berharga Negara dan/atau aktivitas upaya sektor pengolahan sumber daya alam alias sektor daya terbarukan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh lantaran itu, andaikan DJP melakukan pengawasan alias pemeriksaan terhadap peserta PPS nan diduga belum sepenuhnya memenuhi syarat dan ketentuan dimaksud, perihal tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari penyelenggaraan ketentuan nan sejak awal telah diatur dalam UU HPP beserta peraturan pelaksananya, dan bukan merupakan kebijakan baru.

APINDO juga telah melakukan komunikasi dengan DJP dan memahami bahwa arah pengawasan maupun pemeriksaan dimaksud ditujukan secara terukur terhadap Wajib Pajak nan terindikasi belum melaksanakan tanggungjawab PPS sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk mengenai validitas pengungkapan kekayaan maupun realisasi komitmen repatriasi dan investasi.

"Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas tanggungjawab nan sejak awal telah melekat dalam skema PPS berasas UU HPP," jelas Siddhi.

APINDO mengimbau bumi upaya agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan, sepanjang penyelenggaraan PPS telah dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

APINDO juga mendorong agar DJP senantiasa mengedepankan pendekatan nan persuasif, objektif, proporsional, dan berbasis kepastian norma dalam penyelenggaraan pengawasan maupun pemeriksaan, sehingga suasana usaha, kepercayaan Wajib Pajak, dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik.

APINDO percaya bahwa hubungan nan konstruktif antara otoritas pajak dan bumi upaya merupakan fondasi krusial bagi peningkatan kepatuhan sukarela dan penguatan penerimaan negara secara berkelanjutan.

(ily/hns)

Sumber finance