Jakarta -
Seleksi kedudukan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI untuk kedudukan Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2023-2028 dibuka.
Panitia seleksi telah dibentuk lewat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026. Pansel terdiri dari tujuh orang: Rosarita Niken Widiastuti (wakil masyarakat), Yuliandre Darwis (wakil masyarakat), Idy Muzayyad (wakil masyarakat), Mashoedah (wakil masyarakat), Setya Utama (wakil pemerintah), Geryantika Kurnia (wakil pemerintah), dan Agus Sudibyo (wakil majelis pengawas LPP TVRI).
Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menyampaikan bahwa proses seleksi bakal dilaksanakan secara transparan dan terbuka, berasas PP Nomor 4 Tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seleksi ini bermaksud untuk mengisi kekosongan kedudukan Direktur Utama dan untuk menjaga kesinambungan kerja, kegunaan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik," ujar Niken dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Sejalan perihal dengan itu, Ketua Pansel Rosarita Niken Widiastuti juga menegaskan bahwa pansel ini bekerja secara profesional, dan independen tanpa ada tekanan dari pihak manapun nan bertanggung jawab langsung kepada majelis pengawas.
Tidak hanya itu, pansel ini tetap mengedepankan keterbukaan info dan transparan, sehingga proses seleksi dapat diikuti oleh masyarakat.
"Seluruh tahapan seleksi secara transparan dan terbuka serta diumumkan secara resmi melalui laman tvri.go.id. Saya membujuk publik aktif memantau proses seleksi tersebut,"ucap Niken.
Berikut persyaratan umum untuk mengikuti seleksi Direktur Utama LPP TVRI sesuai dengan ketentuan nan tertuang dalam Keputusan Dewan Pengawas, yaitu:
1. Bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa
2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
5. Berpendidikan sarjana
6. Mempunyai integritas dan dedikasi nan tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
7. Tidak mengenai langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya
8. Tidak mempunyai kedudukan lain
9. Bukan personil alias bukan pengurus partai politik.
Seleksi ini juga dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) nan berada di lingkungan LPP TVRI maupun Kementerian/Lembaga Negara lainnya dengan persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. PNS dengan pangkat minimum IV/b dengan melampirkan SK Pangkat Terakhir
2. Memiliki pengalaman Jabatan Struktural setara Eselon II sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun dengan melampirkan Surat Keputusan Jabatan setara Eselon II
3. Surat izin mengikuti pemilihan calon Direktur Utama Pengganti Antarwaktu LPP TVRI Periode 2023-2028 dan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi balasan disiplin sedang maupun berat dari pemimpin langsung bagi PNS nan melamar.
(acd/acd)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·