Transaksi Kripto Ri Melorot Jadi Rp 22,24 T

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Nilai transaksi aset mata uang digital di Indonesia tercatat turun pada Maret 2026. Berdasarkan info Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi mata uang digital turun 8% menjadi Rp 22,24 triliun pada Maret 2026 dari Rp 24,33 triliun pada Februari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan penurunan ini terjadi di tengah perubahan pasar nan tetap berlangsung. Namun menurutnya, ekosistem aset finansial digital di Indonesia tetap terjaga.

"Pada bulan Maret 2026 nilai transaksi aset mata uang digital tercatat sebesar Rp 22,24 triliun dan nilai transaksi derivatif AKD aset finansial digital tercatat sebesar Rp 5,80 triliun. Di tengah perubahan nilai transaksi nan terjadi kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset kuasa digital termasuk aset mata uang digital di Indonesia tetap terjaga dengan baik," ungkapnya dalam konvensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (5/5//2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi menjelaskan, kepercayaan masyarakat tercermin dari jumlah akun konsumen nan terus meningkat. Per Maret 2026, jumlah akun konsumen mata uang digital tercatat mencapai 21,37 juta, alias tumbuh 1,43% secara bulanan (month-to-date/mtd).

Di sisi lain, OJK juga mencatat perkembangan pada sektor penemuan teknologi sektor finansial (ITSK). Hingga April 2026, OJK telah menerima 323 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

Saat ini terdapat lima peserta sandbox nan tengah menjalani uji coba, terdiri dari empat penyelenggara dengan model upaya aset emas digital dan kripto, serta satu pendukung pasar. Adapun sebelumnya, empat peserta dengan model upaya tokenisasi emas, surat berharga, dan kepemilikan properti telah dinyatakan lulus uji coba sandbox.

Sementara itu, satu peserta dengan model upaya identitas digital dinyatakan tidak lulus. Lebih lanjut, hingga April 2026 terdapat delapan penyelenggara pemeringkat angsuran pengganti dan 17 penyelenggara agregasi jasa finansial nan terdaftar di OJK. Para pelaku ini telah menjalin sekitar 1.300 kemitraan dengan lembaga jasa finansial dari beragam sektor.

"Selama bulan Maret 2026, penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK nan sukses menyelesaikan transaksi dan disetujui mitra adalah senilai Rp 2,11 triliun dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 17,17 juta pengguna nan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan info skor angsuran total inquiry per hit nan diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA alias pemerintah angsuran pengganti selama bulan Maret 2026 tercatat mencapai 25,91 juta hit," pungkasnya.

(ahi/ara)

Sumber finance