Jakarta -
Pemerintah memberikan restu kepada maskapai untuk melakukan penyesuaian nilai tiket dengan kenaikan mencapai 9-13%. Namun saat ini kenaikan nilai tiket diyakini bisa jauh lebih besar dari itu.
Menurut pengamat penerbangan Alvin Lie kenaikan nilai tiket pesawat saat ini bisa menyentuh 28%, bukan 13% seperti imbauan pemerintah. Hal ini terjadi lantaran dua insentif nan hendak diberikan untuk meredam kenaikan nilai tiket belum diterbitkan peraturannya.
"Kenaikan nilai tiket sebenarnya 28% bukan 13% seperti narasi Pemerintah," beber Alvin kepada detikcom, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvin menjelaskan kenaikan nilai tiket pesawat mulanya terjadi lantaran adanya kenaikan biaya tambahan bahan bakar alias fuel surcharge sebesar 38% untuk pesawat mesin jet dan baling-baling alias propeller.
Kebijakan itu sudah diatur Keputusan Menteri Perhubungan KM 83 tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) nan Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid itu sudah bertindak sejak 6 April 2026.
Nah dua insentif lainnya nan mau diberikan untuk meredam kenaikan nilai bahan bakar tersebut adalah PPN tiket 11% nan bakal ditanggung pemerintah dan juga bea masuk 0% untuk bea masuk impor suku cadang. Kedua program itu justru belum diterbitkan landasan aturannya, sehingga belum bisa diberlakukan.
"Kedua program tersebut baru bisa bertindak setelah ada Peraturan Menteri Keuangan. Namun hingga saat ini Keputusan Menkeu tersebut belum terbit, sehingga kenaikan nilai tiket nan efektif adalah 28%, belum bisa diredam ke 13%," beber Alvin.
Pengamat penerbangan lainnya, Gatot Rahardjo juga menyatakan perihal nan sama, sejauh ini kenaikan nilai tiket bisa mencapai 28%, bukan 13% sesuai dengan rekomendasi pemerintah. Angka 28% didapatkan dari kenaikan nilai biaya tambahan bakar nan awalnya 10% menjadi 38% untuk pesawat mesin jet.
"Jadi ya kenaikan tiket secara teori jadi 28%, ialah Fuel Surcharge 38% dikurangi 10% sebelumnya untuk jet. Kalau untuk propeller Fuel Surcharge-nya 38% dikurang 25%, jadi 13%," papar Gatot menjelaskan kepada detikcom.
Dia juga mengatakan untuk meredam kenaikan nilai tiket semestinya pemerintah segera menerbitkan patokan untuk melandasi kebijakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) dan juga bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat.
Di sisi lain, Gatot juga mengatakan jika nilai tiket saat ini tinggi, perihal itu juga terjadi lantaran di beberapa wilayah peak season alias musim puncak perjalanan tetap terjadi. Di peak season biasanya maskapai mematok nilai mendekati tarif pemisah atas untuk mencari keuntungan.
"Di beberapa daerah, bulan April ini tetap peak season. Misalnya, lantaran ada tradisi CengBeng seperti di Bangka Belitung, Palembang, Pontianak, dan lain-lain. Jadi nilai tiketnya mungkin tetap di pemisah atas," jelas Gatot.
(acd/acd)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·