Jakarta -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tetap banyaknya utang debitur eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) nan belum kembali ke negara. Upaya penagihan nan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dinilai belum efektif.
Hal itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025. BPK mencatat terdapat sebanyak 25.306 debitur nan belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025 ke negara.
"Upaya penagihan piutang negara eks BLBI oleh PUPN belum efektif, ditunjukkan dengan tetap terdapat sebanyak 25.306 debitur nan belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025 ke negara," tulis arsip IHPS II-2025 BPK, dikutip Jumat (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK menganggap piutang nan tidak kunjung kembali ke negara itu disebabkan lantaran koordinasi interdepartemental PUPN antara Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung dalam menagih piutang negara eks BLBI belum optimal.
Penilaian itu didasari tetap terdapat persoalan dalam perihal penelusuran alamat dan status perusahaan dalam rangka pemanggilan obligor dan debitur, pemblokiran dan penyitaan jaminan, pencegahan ke luar wilayah Indonesia, serta tindakan keperdataan dan/atau jasa publik kepada para debitur.
Selain itu, upaya penyelesaian piutang melalui keringanan utang berisiko persoalan hukum. Akibatnya proses penyelesaian piutang negara eks BLBI tidak optimal.
"BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Kekayaan Negara lebih optimal dalam melaksanakan koordinasi dengan lembaga mengenai dalam pengurusan dan/atau penyelesaian piutang negara eks BLBI," saran BPK.
(aid/fdl)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·