Jakarta -
Kebijakan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) tidak bertindak untuk beberapa posisi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Sejumlah posisi nan berangkaian langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan penerapan WFH dilakukan secara selektif, meski kebijakan ini bermaksud untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Unit kerja nan mempunyai peran langsung dalam pelayanan publik, seperti Inspektorat Utama hingga Deputi Bidang Pemantauan dan pengawasan, tetap menjalankan sistem kerja kombinasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unit kerja nan berasosiasi langsung dengan masyarakat, ialah Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan sistem WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen nan diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," jelas Dadan dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2026).
Namun, kebijakan WFH tidak bertindak bagi sejumlah posisi nan dibutuhkan kehadiran fisik, seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mahir gizi, dan akuntan nan terlibat dalam operasional strategis.
Pengawasan penyelenggaraan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat ketua tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG. Hal ini untuk memastikan kehadiran dan keahlian pegawai tetap melangkah sesuai ketentuan.
Dadan menegaskan kebijakan WFH diterapkan secara terukur dan tidak bakal mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini mulai bertindak sejak 10 April 2026 hingga waktu nan belum ditentukan, dengan pertimbangan berkala guna memastikan efektivitasnya di lapangan.
(sao/up)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·