Tak Bawa Sim Dan Tak Punya Sim Kena Denda Berbeda Saat Ditilang

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ada dua hukuman denda berbeda untuk pengendara nan kedapatan tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat diperiksa polisi di tengah jalan. Hal ini tergantung si pengendara awalnya punya SIM alias tidak.

Bila pengendara tidak bisa menunjukkan SIM lantaran memang tidak mempunyai arsip kompetensi itu maka dapat dikenakan denda sebesar Rp1 juta sesuai Pasal 281 di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang nan mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan nan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan alias denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Tidak mempunyai SIM berfaedah si pengendara tak pernah melakukan pembuatan SIM alias tak pernah mendapatkan SIM dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lain perihal jika pengendara tak bisa menunjukkan SIM lantaran ketinggalan, nan berfaedah pengendara sebenarnya mempunyai SIM tetapi tak bisa memperlihatkannya saat diperiksa.

Kasus ini bisa dikenakan denda maksimal Rp250 ribu seperti tertera di Pasal 288 Ayat 2 di UU 22/2009.

(2) Setiap orang nan mengemudikan Kendaraan Bermotor diJalan nan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi nan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Polisi bakal memverifikasi info kepemilikan SIM di sistem Korlantas Polri, jika tidak sah maka pelanggaran berubah menjadi tidak mempunyai SIM.

Walau pelanggaran ini sama-sama tak bisa menunjukkan SIM, denda keduanya berbeda berasas pembuktian di lapangan.

(fea/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnn-oto