PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Hadiarto menegaskan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan arsip mengenai kasus dugaan korupsi biaya operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) telah sesuai dengan prosedur hukum.
Ia menjelaskan bahwa tindakan pada bulan Februari lampau merupakan upaya pengamanan dokumen. Surat dan izin penggeledahan dari pengadilan juga dipastikan sudah dikantongi sejak awal.
“Waktu itu memang tidak seketika dilakukan penyitaan lantaran arsip nan ditemukan di rumah tersangka sangat banyak, mencapai 15 boks. Dokumen itu diamankan, dibawa dengan buletin aktivitas penggeledahan nan diketahui RT setempat untuk kemudian diinventarisir dan diverifikasi,” ungkap Hadiarto kepada awak media, Selasa (31/4/26) lalu.
Setelah proses verifikasi selesai dan arsip nan relevan dengan perkara dipisahkan (mencapai ketebalan nyaris 1 rim), interogator baru mengusulkan permohonan penyitaan resmi pada bulan Agustus. Tersangka juga dipanggil dan menandatangani buletin aktivitas penyitaan tersebut.
“Dibuatkan buletin acaranya. Sudah selesai buletin acaranya, baru interogator kan meminta persetujuan untuk penyitaan ke pengadilan, ” tambah Hadiarto.
Dalam kesempatan tersebut, Hadiarto justru menyoroti kejanggalan penemuan dokumen-dokumen itu. Pihaknya mempertanyakan kenapa arsip krusial milik negara bisa berada di kediaman pribadi tersangka.
“Sebagian besar arsip itu adalah arsip manajemen dan pertanggungjawaban finansial Pascasarjana UPR. Kenapa ada di rumah? Harusnya kan di kantor, apalagi nan berkepentingan sudah tidak menjabat lagi,” tegasnya.
Kejaksaan berencana bakal mengembalikan sisa arsip nan tidak disita langsung kepada pihak kampus UPR, bukan kepada tersangka.
Terkait kelanjutan penyidikan, Hadiarto menegaskan bahwa mereka saat ini sengaja memberikan ruang bagi tersangka untuk menempuh kewenangan hukumnya melalui praperadilan.
Sebagai perwakilan kejaksaan, dia menyebut bahwa putusan praperadilan diperkirakan bakal dibacakan pada hari Rabu pekan depan.
“Kita kasih ruang dulu (untuk praperadilan), tidak masalah. Karena juga tidak terlalu lama, setelah putusan itu langsung kita laksanakan (pemeriksaan lanjutan tersangka),” jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan pihak kejaksaan sebagai jawaban atas permohonan praperadilan nan diajukan oleh tersangka, mantan Kepala Program Pascasarjana UPR, Prof Yetrie Ludang. (her)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Hadiarto menegaskan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan arsip mengenai kasus dugaan korupsi biaya operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) telah sesuai dengan prosedur hukum.
Ia menjelaskan bahwa tindakan pada bulan Februari lampau merupakan upaya pengamanan dokumen. Surat dan izin penggeledahan dari pengadilan juga dipastikan sudah dikantongi sejak awal.
“Waktu itu memang tidak seketika dilakukan penyitaan lantaran arsip nan ditemukan di rumah tersangka sangat banyak, mencapai 15 boks. Dokumen itu diamankan, dibawa dengan buletin aktivitas penggeledahan nan diketahui RT setempat untuk kemudian diinventarisir dan diverifikasi,” ungkap Hadiarto kepada awak media, Selasa (31/4/26) lalu.
Setelah proses verifikasi selesai dan arsip nan relevan dengan perkara dipisahkan (mencapai ketebalan nyaris 1 rim), interogator baru mengusulkan permohonan penyitaan resmi pada bulan Agustus. Tersangka juga dipanggil dan menandatangani buletin aktivitas penyitaan tersebut.
“Dibuatkan buletin acaranya. Sudah selesai buletin acaranya, baru interogator kan meminta persetujuan untuk penyitaan ke pengadilan, ” tambah Hadiarto.
Dalam kesempatan tersebut, Hadiarto justru menyoroti kejanggalan penemuan dokumen-dokumen itu. Pihaknya mempertanyakan kenapa arsip krusial milik negara bisa berada di kediaman pribadi tersangka.
“Sebagian besar arsip itu adalah arsip manajemen dan pertanggungjawaban finansial Pascasarjana UPR. Kenapa ada di rumah? Harusnya kan di kantor, apalagi nan berkepentingan sudah tidak menjabat lagi,” tegasnya.
Kejaksaan berencana bakal mengembalikan sisa arsip nan tidak disita langsung kepada pihak kampus UPR, bukan kepada tersangka.
Terkait kelanjutan penyidikan, Hadiarto menegaskan bahwa mereka saat ini sengaja memberikan ruang bagi tersangka untuk menempuh kewenangan hukumnya melalui praperadilan.
Sebagai perwakilan kejaksaan, dia menyebut bahwa putusan praperadilan diperkirakan bakal dibacakan pada hari Rabu pekan depan.
“Kita kasih ruang dulu (untuk praperadilan), tidak masalah. Karena juga tidak terlalu lama, setelah putusan itu langsung kita laksanakan (pemeriksaan lanjutan tersangka),” jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan pihak kejaksaan sebagai jawaban atas permohonan praperadilan nan diajukan oleh tersangka, mantan Kepala Program Pascasarjana UPR, Prof Yetrie Ludang. (her)
4 minggu yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·