Korlantas Polri telah meluncurkan SIM Digital pada 22 Mei 2026. Inovasi tersebut datang sebagai bagian dari ikhtiar digitalisasi kepolisian. Berbeda dengan Kartu SIM fisik, SIM Digital lebih ringkas dan kondusif dari potensi pemalsuan info pengendara.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menyampaikan bahwa SIM Digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi nan tengah dikembangkan secara nasional oleh instansinya. Tujuannya demi kemudahan masyarakat.
”Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam corak digital,” kata dia Brigjen Wibowo.
Singkatnya, SIM Digital bisa diakses dimana saja, kapan saja, dan dari mana saja. Selama pengendara mempunyai perangkat nan dapat mengakses aplikasi Digital Korlantas dan terhubung dengan internet, SIM Digital bisa digunakan dalam perjalanan sebagai arsip nan sah.
Tidak ubahnya Kartu SIM lama, info nan muncul pada SIM Digital mulai dari identitas pemilik SIM, masa bertindak SIM, serta data-data identitas pengendara. Bedanya, SIM Digital sudah dilengkapi dengan barcode alias QR code nan bisa digunakan saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
”SIM Digital dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujarnya.
Dengan style hidup masyarakat kebanyakan saat ini, SIM Digital dinilai lebih efektif, efisien, dan aman. Sebab, pengendara tidak kudu membawa Kartu SIM bentuk nan biasa disimpan dalam dompet alias tempat penyimpanan lain. Cukup dengan membawa handphone, SIM Digital sudah bisa diakses.
Dalam penjelasannya pada aktivitas peluncuran SIM Digital, AKBP Randy Asdar menyampaikan bahwa SIM Digital sangat kondusif lantaran barcode alias QR code tidak bisa digandakan. Baik lewat fitur screenshot pada telepon genggam alias langkah lain seperti pengunduhan gambar.
”Barcode-nya bergerak nan berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan,” terang dia.
Perbedaan lain SIM Digital dengan Kartu SIM bentuk adalah sudah mempunyai sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan info pengendara betul-betul terlindungi. Data pengendara juga sudah terintegrasi dengan sistem nan terhubung dengan aplikasi Digital Korlantas.
”Masyarakat tidak perlu lagi datang ke instansi pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” kata Randy.(jpc)
Korlantas Polri telah meluncurkan SIM Digital pada 22 Mei 2026. Inovasi tersebut datang sebagai bagian dari ikhtiar digitalisasi kepolisian. Berbeda dengan Kartu SIM fisik, SIM Digital lebih ringkas dan kondusif dari potensi pemalsuan info pengendara.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menyampaikan bahwa SIM Digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi nan tengah dikembangkan secara nasional oleh instansinya. Tujuannya demi kemudahan masyarakat.
”Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam corak digital,” kata dia Brigjen Wibowo.
Singkatnya, SIM Digital bisa diakses dimana saja, kapan saja, dan dari mana saja. Selama pengendara mempunyai perangkat nan dapat mengakses aplikasi Digital Korlantas dan terhubung dengan internet, SIM Digital bisa digunakan dalam perjalanan sebagai arsip nan sah.
Tidak ubahnya Kartu SIM lama, info nan muncul pada SIM Digital mulai dari identitas pemilik SIM, masa bertindak SIM, serta data-data identitas pengendara. Bedanya, SIM Digital sudah dilengkapi dengan barcode alias QR code nan bisa digunakan saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
”SIM Digital dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujarnya.
Dengan style hidup masyarakat kebanyakan saat ini, SIM Digital dinilai lebih efektif, efisien, dan aman. Sebab, pengendara tidak kudu membawa Kartu SIM bentuk nan biasa disimpan dalam dompet alias tempat penyimpanan lain. Cukup dengan membawa handphone, SIM Digital sudah bisa diakses.
Dalam penjelasannya pada aktivitas peluncuran SIM Digital, AKBP Randy Asdar menyampaikan bahwa SIM Digital sangat kondusif lantaran barcode alias QR code tidak bisa digandakan. Baik lewat fitur screenshot pada telepon genggam alias langkah lain seperti pengunduhan gambar.
”Barcode-nya bergerak nan berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan,” terang dia.
Perbedaan lain SIM Digital dengan Kartu SIM bentuk adalah sudah mempunyai sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan info pengendara betul-betul terlindungi. Data pengendara juga sudah terintegrasi dengan sistem nan terhubung dengan aplikasi Digital Korlantas.
”Masyarakat tidak perlu lagi datang ke instansi pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” kata Randy.(jpc)
1 minggu yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·