Jakarta -
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar baru menggunakan verifikasi biometrik wajah (face recognition). Pakar siber mengingatkan agar pemerintah dapat menjamin bahwa info biometrik tersebut terjaga dari serangan peretas.
Aturan pendaftaran nomor HP baru pakai info pengenalan wajah tersebut merupakan pengembangan dari nan sebelumnya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu family (KK).
Kebijakan anyar ini dinilai pemerintah bisa memperkuat pengesahan identitas pengguna dan menekan beragam kejahatan digital nan memanfaatkan nomor telepon anonim, mulai dari phishing, penipuan OTP, spam, hingga social engineering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chairman CISSReC, Pratama Persadha, menilai langkah tersebut secara konsep sudah tepat lantaran identitas berbasis biometrik jauh lebih susah dipalsukan dibandingkan sistem registrasi lama nan hanya mengandalkan NIK dan KK.
"Selama ini NIK dan KK banyak beredar akibat kebocoran info maupun praktik jual beli info ilegal. Dengan verifikasi wajah, penyalahgunaan identitas menjadi jauh lebih susah lantaran kudu ada kecocokan antara wajah pengguna dengan info kependudukan," kata Pratama kepada detikINET, Jumat (26/6/2026).
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh keahlian sistem mengenali wajah, tetapi juga oleh keahlian melindungi info biometrik masyarakat.
Disampaikan master siber ini bahwa info biometrik merupakan aset digital permanen nan tidak dapat diganti andaikan mengalami kebocoran.
"Kalau password bocor kita tetap bisa menggantinya. Kalau nomor telepon bocor kita bisa membikin nomor baru. Tetapi wajah, sidik jari, maupun iris mata tidak bisa diganti sepanjang hidup. Karena itu perlindungan info biometrik kudu jauh lebih ketat dibandingkan info pribadi biasa," tuturnya.
Pratama menjelaskan operator seluler sebaiknya tidak menyimpan foto wajah pengguna dalam corak gambar mentah. Sistem nan lebih kondusif adalah mengubah hasil pemindaian menjadi template biometrik berupa representasi matematis nan digunakan hanya untuk proses pencocokan identitas.
Selain itu, dia menilai prinsip info minimization kudu diterapkan. Data nan tidak lagi diperlukan setelah proses verifikasi semestinya segera dihapus secara kondusif sehingga tidak menjadi sasaran kebocoran di kemudian hari.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan enkripsi modern selama proses pengiriman data, penerapan zero trust architecture, pembatasan kewenangan akses berasas prinsip least privilege, serta audit keamanan secara berkala.
Lebih lanjut Pratama mengatakan, andaikan seluruh aspek keamanan tersebut diterapkan secara konsisten, registrasi SIM berbasis biometrik dapat menjadi instrumen efektif untuk mengurangi penyalahgunaan identitas dan beragam corak kejahatan digital nan selama ini memanfaatkan nomor telepon anonim.
"Biometrik bukan sekadar perangkat autentikasi, tetapi aset digital permanen nan kudu dijaga sepanjang hidup pemiliknya," pungkas Pratama.
(agt/agt)
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·