Sidang Sengketa Jalan Di Bartim, Terungkap Dua Jalur Dan Status Kepemilikan Lahan

Sedang Trending 17 jam yang lalu

BARITO TIMUR, PROKALTENG.CO – Sidang perkara sengketa lahan akses Jalan Liang Saragi 2 di Pengadilan Negeri Tamiang Layang terus bergulir dan sekarang memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, terungkap kebenaran adanya dua jalur jalan dengan status dan riwayat pembangunan nan berbeda.

Sidang nan digelar Selasa (28/4/2026) dengan Perkara bernomor 66/Pdt.G/2025/PN.TML tersebut mengungkap sejumlah kebenaran krusial mengenai status dan riwayat pembangunan jalan nan menjadi objek sengketa.

Dalam perkara ini, JPN bertindak mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Timur berasas surat kuasa khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Denny Reynold Octavianus, menjelaskan bahwa dalam persidangan terungkap adanya dua jalur jalan, ialah Jalan Liang Saragi 1 dan Jalan Liang Saragi 2.

Jalan Liang Saragi 1 diketahui telah dibangun sejak 1982 dan menjadi akses utama masyarakat jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Barito Timur.

“Sementara Jalan Liang Saragi 2 merupakan jalur pengganti nan dibangun kemudian akibat adanya penutupan akses di jalur utama,” ujar Denny saat ditemui di Kantor Kejari Bartim, Kamis (30/4/2026).

Keterangan para saksi, lanjut Denny, turut memperkuat kebenaran tersebut. Mantan Camat Awang, Kandurung, dalam kesaksiannya menyebut pembangunan Jalan Liang Saragi 2 dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah wilayah melalui camat, sebagai solusi membuka akses pengganti bagi masyarakat.

Electronic money exchangers listing

Hal senada juga disampaikan mantan Bupati Barito Timur, Ampera A.Y. Mebas. Dalam kesaksiannya, dia mengakui adanya koordinasi dalam pembangunan jalan tersebut, namun menegaskan proyek itu tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

“Pemerintah wilayah tidak pernah menganggarkan pembangunan jalan tersebut melalui APBD,” kata Denny menirukan keterangan saksi.

Berdasarkan kebenaran persidangan, status Jalan Liang Saragi 2 saat ini tercatat sebagai aset desa lantaran pembangunannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dari sisi teknis pertanahan, keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menjadi perhatian krusial dalam pembuktian.

Denny mengungkapkan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN menjelaskan bahwa aplikasi “Sentuh Tanahku” tidak dapat dijadikan bukti autentik kepemilikan tanah lantaran hanya berkarakter informatif dan mempunyai disclaimer.

Sebagai metode pembuktian, BPN menggunakan pengukuran Real Time Kinematic (RTK) nan mempunyai tingkat kecermatan tinggi. Hasil pengukuran menunjukkan objek sengketa berada di atas tanah milik Tergugat II, Duntono Ngadat, nan diketahui telah menghibahkan lahan tersebut untuk kepentingan pembukaan jalan.

Sidang perkara ini bakal bersambung dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) nan dijadwalkan berjalan di Desa Ampari pada Selasa, 12 Mei 2026 mendatang. Kejari Barito Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal proses norma secara ahli sekaligus menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

“Nilai gugatan dalam perkara ini sekitar Rp756 juta. Kami berkomitmen melakukan upaya pengamanan finansial negara,” tegas Denny.

Selain menangani perkara tersebut, Kejari Barito Timur juga terus menjalankan beragam pendampingan norma strategis, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), cetak sawah berbareng Kodim, pengendalian inflasi daerah, hingga pengadaan perangkat kesehatan untuk mendukung pelayanan rumah sakit. (hen/kpg)

BARITO TIMUR, PROKALTENG.CO – Sidang perkara sengketa lahan akses Jalan Liang Saragi 2 di Pengadilan Negeri Tamiang Layang terus bergulir dan sekarang memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, terungkap kebenaran adanya dua jalur jalan dengan status dan riwayat pembangunan nan berbeda.

Sidang nan digelar Selasa (28/4/2026) dengan Perkara bernomor 66/Pdt.G/2025/PN.TML tersebut mengungkap sejumlah kebenaran krusial mengenai status dan riwayat pembangunan jalan nan menjadi objek sengketa.

Dalam perkara ini, JPN bertindak mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Timur berasas surat kuasa khusus.

Electronic money exchangers listing

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Denny Reynold Octavianus, menjelaskan bahwa dalam persidangan terungkap adanya dua jalur jalan, ialah Jalan Liang Saragi 1 dan Jalan Liang Saragi 2.

Jalan Liang Saragi 1 diketahui telah dibangun sejak 1982 dan menjadi akses utama masyarakat jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Barito Timur.

“Sementara Jalan Liang Saragi 2 merupakan jalur pengganti nan dibangun kemudian akibat adanya penutupan akses di jalur utama,” ujar Denny saat ditemui di Kantor Kejari Bartim, Kamis (30/4/2026).

Keterangan para saksi, lanjut Denny, turut memperkuat kebenaran tersebut. Mantan Camat Awang, Kandurung, dalam kesaksiannya menyebut pembangunan Jalan Liang Saragi 2 dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah wilayah melalui camat, sebagai solusi membuka akses pengganti bagi masyarakat.

Hal senada juga disampaikan mantan Bupati Barito Timur, Ampera A.Y. Mebas. Dalam kesaksiannya, dia mengakui adanya koordinasi dalam pembangunan jalan tersebut, namun menegaskan proyek itu tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

“Pemerintah wilayah tidak pernah menganggarkan pembangunan jalan tersebut melalui APBD,” kata Denny menirukan keterangan saksi.

Berdasarkan kebenaran persidangan, status Jalan Liang Saragi 2 saat ini tercatat sebagai aset desa lantaran pembangunannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dari sisi teknis pertanahan, keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menjadi perhatian krusial dalam pembuktian.

Denny mengungkapkan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN menjelaskan bahwa aplikasi “Sentuh Tanahku” tidak dapat dijadikan bukti autentik kepemilikan tanah lantaran hanya berkarakter informatif dan mempunyai disclaimer.

Sebagai metode pembuktian, BPN menggunakan pengukuran Real Time Kinematic (RTK) nan mempunyai tingkat kecermatan tinggi. Hasil pengukuran menunjukkan objek sengketa berada di atas tanah milik Tergugat II, Duntono Ngadat, nan diketahui telah menghibahkan lahan tersebut untuk kepentingan pembukaan jalan.

Sidang perkara ini bakal bersambung dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) nan dijadwalkan berjalan di Desa Ampari pada Selasa, 12 Mei 2026 mendatang. Kejari Barito Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal proses norma secara ahli sekaligus menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

“Nilai gugatan dalam perkara ini sekitar Rp756 juta. Kami berkomitmen melakukan upaya pengamanan finansial negara,” tegas Denny.

Selain menangani perkara tersebut, Kejari Barito Timur juga terus menjalankan beragam pendampingan norma strategis, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), cetak sawah berbareng Kodim, pengendalian inflasi daerah, hingga pengadaan perangkat kesehatan untuk mendukung pelayanan rumah sakit. (hen/kpg)

Sumber prokalteng