Jakarta -
PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah susunan Dewan Komisaris berasas Keputusan Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 10 Maret 2026.
Dalam keputusan tersebut, MRT Jakarta memberhentikan Dodik Wijanarko sebagai Komisaris Independen. Selain itu, MRT Jakarta juga mengangkat Uus Kuswanto sebagai Komisaris dengan masa kedudukan sesuai dengan anggaran dasar perseroan.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendy Primartantyo mengatakan perubahan susunan Dewan Komisaris ini merupakan bagian dari upaya berkepanjangan Perseroan dalam memperkuat tata kelola perusahaan nan baik (good corporate governance).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan susunan majelis komisaris ini juga meningkatkan keahlian perusahaan dalam memberikan jasa transportasi publik nan aman, nyaman, dan terintegrasi bagi masyarakat," ujar Rendy dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
Sebelum ditugaskan di PT MRT Jakarta (Perseroda), Uus Kuswanto merupakan birokrat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Ia mempunyai pengalaman panjang di bagian pemerintahan dan manajemen publik serta kompetensi dalam perumusan kebijakan strategis daerah.
Dewan Komisaris MRT Jakarta
Komisaris Utama: Heru Budi Hartono
Komisaris Independen: Sudarmanto
Komisaris: Deni Surjantoro
Komisaris: Uus Kuswanto
Komisaris: Ahmad Yani
Lihat juga Video: Walkot Jakbar Buka Suara Seusai Diperiksa Dugaan Korupsi Disbud Jakarta
(rea/ara)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·