Sebar Fitnah Ke Presiden, Komdigi: Pelaku Terancam Uu Ite

Sedang Trending 19 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap temuan video nan beredar di ruang digital berisi narasi fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan individual nan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Video tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat dan sekarang menjadi perhatian pemerintah lantaran dinilai berpotensi memicu kegaduhan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komdigi menegaskan bahwa konten dalam video tersebut merupakan hoaks, mengandung fitnah, serta memuat ujaran kebencian. Narasi nan dibangun dinilai tidak mempunyai dasar kebenaran dan condong merendahkan martabat kepala negara.

"Konten tersebut merupakan corak provokasi nan berpotensi memecah belah masyarakat," tegas Komdigi dalam keterangannya dikutip Jumat (1/5/2026).

Pemerintah juga menyoroti bahwa ruang kerakyatan digital semestinya menjadi wadah adu gagasan, bukan tempat untuk menyebarkan kebencian alias menyerang martabat individu.

Terkait perihal ini, Komdigi memastikan bakal mengambil langkah tegas sesuai ketentuan norma nan berlaku. Setiap pihak nan terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video tersebut dapat dikenakan hukuman norma berasas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Komdigi mengingatkan bahwa pengedaran konten bermuatan kebencian secara sadar merupakan pelanggaran norma nan serius.

Sebagai langkah preventif, pemerintah membujuk masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan produktif. Literasi digital dinilai menjadi kunci krusial agar kebebasan berekspresi dapat melangkah seimbang dengan tanggung jawab.

"Pemerintah berbareng seluruh komponen masyarakat berkomitmen untuk mendorong ekosistem digital nan sehat dan beretika," tutup Komdigi.


(agt/agt)


Sumber detik-inet