Jakarta -
Satu bank di Jakarta resmi tutup usai izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank tersebut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya.
Pencabutan BPR Koperindo Jaya sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-22/D.03/2026 terhitung sejak 9 Maret 2026. Bank tersebut bertempat tinggal di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
"Sehubungan dengan pencabutan izin upaya PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh instansi PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala aktivitas usahanya," kata Kepala Kantor OJK Jabodebek Edwin Nurhadi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin menjelaskan bahwa penyelesaian kewenangan dan tanggungjawab PT BPR Koperindo Jaya bakal dilakukan oleh tim likuidasi nan bakal dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan nan berlaku.
"Direksi, majelis komisaris dan/atau pemegang saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan segala tindakan norma nan berangkaian dengan aset dan tanggungjawab BPR, selain dengan persetujuan tertulis dari LPS," tutur Edwin.
Pencabutan izin upaya BPR Koperindo Jaya merupakan bagian dari tindakan pengawasan nan dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Sejak 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) berasas pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 35,49%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) mempunyai predikat 'Tidak Sehat'.
Selanjutnya pada 21 Januari 2026, OJK menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) berasas pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu nan cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi persoalan permodalan.
Sayangnya pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian LPS memutuskan langkah penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin upaya BPR tersebut.
"OJK mengimbau kepada pengguna BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang lantaran biaya masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan nan berlaku," imbuhnya.
(aid/fdl)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·