Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi bakal menjatuhkan denda SR100.000 alias setara Rp461 juta kepada pihak pikulan nan mengangkut jemaah haji terlarangan selama musim haji 2026 di area Mekkah dan Madinah.
Kementerian menyatakan bahwa patokan dan denda tersebut sudah bertindak pada 1 Dzulqa'dah alias 19 April hingga 14 Dzulqa'dah (31 Mei).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda bertindak terhadap pikulan darat apapun nan mengangkut jemaah secara perseorangan ke Tanah Suci Mekkah dan Madinah.
Selain hukuman denda, kementerian menyatakan bahwa pihak berkuasa bakal melakukan penyitaan kendaraan pikulan darat nan digunakan dalam pelanggaran tersebut jika kendaraan itu dimiliki oleh pengangkut, peserta, alias kaki tangan.
Untuk melaporkan pelanggaran peraturan Haji, kementerian mengimbau masyarakat untuk menghubungi 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah Kerajaan lainnya.
Kementerian menekankan bahwa semua laporan bakal dirahasiakan dan pelapor tidak bakal bertanggung jawab.
(bac)
Add
as a preferred source on Google
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·