Sakit Hati Jadi Motif, Empat Pelaku Habisi Satu Keluarga Di Perbatasan Kalteng–kaltim

Sedang Trending 11 jam yang lalu

MUARA TEWEH. PROKALTENG.CO – Perasaan sakit hati akibat dilontarkan kata-kata kasar menjadi pemicu utama membunuhnya satu family di area perbatasan Kalimantan Tengah (Kalteng) – Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya, pelaku juga sakit hati menuju jalan ke kebun diportal. 

Aksi sadis ini terungkap setelah polisi mendalami motif di kembali peristiwa berdarah tersebut.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Barito Utara melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Ricky Hermawan mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan melibatkan empat orang.

Tiga di antaranya tetap terikat hubungan kerabat kandung, sementara satu lainnya adalah suami dari pelaku Sita Hariyati.

“Pemicu awalnya korban menutup jalan nan biasa digunakan untuk mengakses lahan kebun milik pelaku. Hal ini membikin pelaku kesulitan keluar masuk area tersebut,” ujar AKP Ricky dalam konvensi pers, Jumat (1/5/2026).

Sebelum tragedi tersebut, para pelaku sempat mendatangi pondok korban untuk menanyakan argumen dibalik penutupan akses jalan.

Electronic money exchangers listing

Pertemuan nan berjalan pada hari Jumat itu justru berubah panas.

“Saat terjadi pertengkaran, korban mengucapkan kata-kata sadis nan menyinggung orang tua pelaku. Kejadian itu memicu dua pelaku Lukas dan Sita menghubungi keluarganya berinisial Vusen dan Suparno namalain Mano untuk ikut menyelesaikan masalah,” jelasnya.

Kedua pelaku nan dihubungi kemudian datang pada hari Minggu dan bersama-sama merencanakan serta melakukan tindakan pembunuhan terhadap satu family tersebut.

AKP Ricky menambahkan bahwa gangguan antara pelaku dan korban sebenarnya sudah berjalan cukup lama, apalagi keduanya pernah dimediasi di Polsek Benangin.

“Jadi inti persoalan sebenarnya adalah rasa sakit hati akibat celaan dari pihak korban. Isu soal rebutan lahan nan tersebar luas di media sosial tidak benar,” tegasnya.

Saat ini, polisi tetap terus memeriksa keempat pelaku nan telah diamankan. Mereka dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman balasan maksimal .(kpg)

MUARA TEWEH. PROKALTENG.CO – Perasaan sakit hati akibat dilontarkan kata-kata kasar menjadi pemicu utama membunuhnya satu family di area perbatasan Kalimantan Tengah (Kalteng) – Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya, pelaku juga sakit hati menuju jalan ke kebun diportal. 

Aksi sadis ini terungkap setelah polisi mendalami motif di kembali peristiwa berdarah tersebut.

Electronic money exchangers listing

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Barito Utara melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Ricky Hermawan mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan melibatkan empat orang.

Tiga di antaranya tetap terikat hubungan kerabat kandung, sementara satu lainnya adalah suami dari pelaku Sita Hariyati.

“Pemicu awalnya korban menutup jalan nan biasa digunakan untuk mengakses lahan kebun milik pelaku. Hal ini membikin pelaku kesulitan keluar masuk area tersebut,” ujar AKP Ricky dalam konvensi pers, Jumat (1/5/2026).

Sebelum tragedi tersebut, para pelaku sempat mendatangi pondok korban untuk menanyakan argumen dibalik penutupan akses jalan.

Pertemuan nan berjalan pada hari Jumat itu justru berubah panas.

“Saat terjadi pertengkaran, korban mengucapkan kata-kata sadis nan menyinggung orang tua pelaku. Kejadian itu memicu dua pelaku Lukas dan Sita menghubungi keluarganya berinisial Vusen dan Suparno namalain Mano untuk ikut menyelesaikan masalah,” jelasnya.

Kedua pelaku nan dihubungi kemudian datang pada hari Minggu dan bersama-sama merencanakan serta melakukan tindakan pembunuhan terhadap satu family tersebut.

AKP Ricky menambahkan bahwa gangguan antara pelaku dan korban sebenarnya sudah berjalan cukup lama, apalagi keduanya pernah dimediasi di Polsek Benangin.

“Jadi inti persoalan sebenarnya adalah rasa sakit hati akibat celaan dari pihak korban. Isu soal rebutan lahan nan tersebar luas di media sosial tidak benar,” tegasnya.

Saat ini, polisi tetap terus memeriksa keempat pelaku nan telah diamankan. Mereka dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman balasan maksimal .(kpg)

Sumber prokalteng