Jakarta, CNN Indonesia --
Indonesia dan tujuh negara Arab serta kebanyakan Muslim kompak mengecam langkah Israel yang mengesahkan rancangan undang-undang balasan meninggal bagi warga Palestina di Tepi Barat nan diduduki Zionis.
Delapan negara itu menyatakan langkah Israel itu menakut-nakuti "stabilitas kawasan". Pernyataan itu dirilis oleh para menteri luar negeri dari Arab Saudi, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab pada Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-undang ini merupakan eskalasi berbahaya, terutama mengingat penerapannya nan diskriminatif terhadap tahanan Palestina, serta berisiko memperburuk ketegangan dan merusak stabilitas regional," demikian bunyi pernyataan berbareng tersebut seperti dikutip AFP.
Berdasarkan undang-undang nan disahkan parlemen Israel pada Senin malam itu, penduduk Palestina nan divonis oleh pengadilan militer Israel lantaran melakukan serangan mematikan nan diklasifikasikan sebagai "tindakan terorisme" bakal menghadapi balasan mati.
Undang-undang ini menuai kritik dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga Uni Eropa, sementara Amerika Serikat menyatakan dukungannya terhadap "hak kedaulatan Israel untuk menentukan norma sendiri".
Di bawah patokan baru Israel ini, penduduk Palestina di Tepi Barat nan diadili di pengadilan militer dan terbukti melakukan serangan mematikan nan diklasifikasikan sebagai "terorisme" bakal dijatuhi balasan meninggal sebagai vonis standar.
Karena penduduk Palestina di wilayah tersebut secara otomatis diadili di pengadilan militer Israel, kebijakan ini pada praktiknya menciptakan jalur norma terpisah nan lebih keras.
Ini juga bisa menjadi "alat" baru Israel untuk melakukan dugaan pembersihan etnis bangsa Palestina setelah melancarkan agresi sadis ke Jalur Gaza pada Oktober 2023 lalu. Agresi sadis nan dicap banyak pihak sebagai genosida modern itu telah menewaskan lebih dari 70 ribu orang Palestina.
Sementara itu, dalam pengadilan sipil Israel, norma memungkinkan vonis balasan meninggal alias penjara seumur hidup bagi mereka nan terbukti melakukan pembunuhan dengan maksud merugikan negara.
Israel sendiri hanya pernah menerapkan balasan meninggal dua kali: pada 1948, tidak lama setelah berdirinya negara tersebut terhadap seorang kapten militer nan dituduh melakukan pengkhianatan tingkat tinggi. Pada 1962, Israel juga pernah menerapkan balasan meninggal ketika penjahat perang Nazi Adolf Eichmann dieksekusi dengan langkah digantung.
Israel telah menduduki Tepi Barat Palestina sejak 1967, dan kekerasan di wilayah tersebut meningkat tajam sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 nan memicu agresi sadis Tel Aviv di Gaza.
(rds)
Add
as a preferred source on Google
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·