Ratusan Sppg Disetop Sementara Imbas Tak Kantongi Ipal Dan Sertifikat Higiene

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah. Penindakan ini dilakukan lantaran banyak dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memenuhi standar, mulai dari tidak mempunyai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) hingga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Doni Dewantoro menyebut, total SPPG nan disuspend di wilayah Pulau Jawa mencapai 362 unit. Dalam periode 6-10 April 2026 saja, terdapat tambahan 41 SPPG nan dihentikan sementara.

"Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II nan disuspend berjumlah 362 unit. Penindakan ini bagian dari komitmen menjaga kualitas jasa dan keamanan pangan," kata Doni dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari laporan harian, pada Senin (6/4) ada 9 SPPG nan disanksi. Temuannya beragam, mulai dari tidak adanya pengawas gizi dan finansial di Bogor, menu tak layak di Brebes, hingga dapur nan tetap pembaharuan di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Penindakan sempat nihil pada Selasa (7/4). Namun, jumlahnya kembali melonjak pada Rabu (8/4) dengan 15 SPPG disetop sementara. Selain aspek renovasi, ditemukan dugaan keracunan pangan di Cimahi, masalah manajemen di Kendal, hingga ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.

Pada Kamis (9/4), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Masalah nan ditemukan antara lain kekurangan SDM di Jakarta Selatan, serta dugaan keracunan makanan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul. Sementara itu, pada Jumat (10/4), ada 3 SPPG tambahan nan ditindak lantaran pembaharuan belum rampung, dugaan MBG bermasalah di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.

Sementara itu, penindakan juga dilakukan di wilayah Indonesia bagian timur. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan mengungkapkan, sebanyak 165 SPPG disuspend dari total sekitar 4.300 unit nan ada.

"Sebagian besar lantaran belum mempunyai SLHS dan IPAL," ujarnya.

BGN menegaskan langkah penghentian sementara ini berkarakter korektif. Seluruh SPPG nan disanksi diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi.

Langkah ini diambil agar seluruh penyelenggaraan program MBG melangkah sesuai standar, sekaligus menjamin keamanan pangan dan kualitas jasa bagi masyarakat.

Simak Video "Video: Standar Ketat Pengelolaan MBG di SPPG Polri Palmerah Saat Ramadan"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)

Sumber detik-health