Ratusan Kendaraan Di Palangka Raya Terjaring Operasi Gabungan Pkb: Tunggakan Pajak Capai Rp52 Juta

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Operasi campuran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nan dilaksanakan di area Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2026) sukses menjaring ratusan kendaraan. Dari 597 kendaraan nan diperiksa, sebanyak 134 kendaraan diketahui tetap mempunyai tunggakan pajak dengan nilai mencapai sekitar Rp52 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa aktivitas tersebut bermaksud untuk mengoptimalkan penerimaan wilayah sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap patokan lampau lintas dan manajemen kendaraan.

“Pertama, aktivitas ini untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pendapatan wilayah melalui penerimaan pajak kendaraan bermotor. Kedua, untuk memastikan keselamatan berkendara melalui pemeriksaan kelengkapan seperti SIM, STNK, serta kelengkapan kendaraan lainnya,” katanya di sela aktivitas operasi tersebut.

Hasil operasi, dari total 597 kendaraan nan terjaring terdapat 134 kendaraan nan menunggak PKB. Jumlah tersebut terdiri atas 125 kendaraan roda dua dan sembilan kendaraan roda empat.

Tercatat nilai tunggakan pajak dari kendaraan roda dua diperkirakan mencapai Rp30.238.100. Sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp21.795.300. Dengan demikian, total tunggakan nan ditemukan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp52.033.600.

Emi menjelaskan, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya saat ini berada di kisaran 64 persen. Angka tersebut dinilai cukup baik, meskipun tetap terdapat sejumlah masyarakat nan belum memenuhi kewajibannya tepat waktu.

“Kalau saya lihat tingkat kepatuhan masyarakat cukup bagus. Namun memang tetap ada beberapa nan belum alim dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Ia membujuk masyarakat nan tetap mempunyai tunggakan untuk segera melunasi pajaknya. Selain sebagai corak kepatuhan terhadap peraturan, pembayaran pajak kendaraan juga berkontribusi terhadap pembangunan wilayah dan peningkatan pelayanan publik.

“Kami membujuk seluruh masyarakat Kota Palangka Raya nan belum melakukan pembayaran PKB agar segera melunasinya. Dengan alim bayar pajak, masyarakat turut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” katanya.

Sampai 18 Juni 2026, realisasi penerimaan PKB di Kota Palangka Raya tercatat telah mencapai sekitar Rp24,5 miliar alias sekitar 40 persen dari sasaran nan ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.

Pemerintah wilayah berambisi penyelenggaraan operasi campuran ini secara rutin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bayar pajak kendaraan tepat waktu. Sehingga sasaran pendapatan wilayah dari sektor PKB dapat tercapai secara maksimal. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Operasi campuran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nan dilaksanakan di area Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2026) sukses menjaring ratusan kendaraan. Dari 597 kendaraan nan diperiksa, sebanyak 134 kendaraan diketahui tetap mempunyai tunggakan pajak dengan nilai mencapai sekitar Rp52 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa aktivitas tersebut bermaksud untuk mengoptimalkan penerimaan wilayah sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap patokan lampau lintas dan manajemen kendaraan.

“Pertama, aktivitas ini untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pendapatan wilayah melalui penerimaan pajak kendaraan bermotor. Kedua, untuk memastikan keselamatan berkendara melalui pemeriksaan kelengkapan seperti SIM, STNK, serta kelengkapan kendaraan lainnya,” katanya di sela aktivitas operasi tersebut.

Electronic money exchangers listing

Hasil operasi, dari total 597 kendaraan nan terjaring terdapat 134 kendaraan nan menunggak PKB. Jumlah tersebut terdiri atas 125 kendaraan roda dua dan sembilan kendaraan roda empat.

Tercatat nilai tunggakan pajak dari kendaraan roda dua diperkirakan mencapai Rp30.238.100. Sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp21.795.300. Dengan demikian, total tunggakan nan ditemukan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp52.033.600.

Emi menjelaskan, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya saat ini berada di kisaran 64 persen. Angka tersebut dinilai cukup baik, meskipun tetap terdapat sejumlah masyarakat nan belum memenuhi kewajibannya tepat waktu.

“Kalau saya lihat tingkat kepatuhan masyarakat cukup bagus. Namun memang tetap ada beberapa nan belum alim dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Ia membujuk masyarakat nan tetap mempunyai tunggakan untuk segera melunasi pajaknya. Selain sebagai corak kepatuhan terhadap peraturan, pembayaran pajak kendaraan juga berkontribusi terhadap pembangunan wilayah dan peningkatan pelayanan publik.

“Kami membujuk seluruh masyarakat Kota Palangka Raya nan belum melakukan pembayaran PKB agar segera melunasinya. Dengan alim bayar pajak, masyarakat turut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” katanya.

Sampai 18 Juni 2026, realisasi penerimaan PKB di Kota Palangka Raya tercatat telah mencapai sekitar Rp24,5 miliar alias sekitar 40 persen dari sasaran nan ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.

Pemerintah wilayah berambisi penyelenggaraan operasi campuran ini secara rutin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bayar pajak kendaraan tepat waktu. Sehingga sasaran pendapatan wilayah dari sektor PKB dapat tercapai secara maksimal. (adr)

Sumber prokalteng