Jakarta -
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rencana penghapusan pungutan biaya dari industri jasa finansial Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap dibahas.
Menurut Purbaya pembahasan tetap terus berjalan antara DPR dengan Bank Indonesia (BI), OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Masih didiskusikan di DPR antara itu pemerintah, BI, OJK, LPS, dengan DPR," ujar Purbaya di Kompleks Istana Negara Jakarta, Rabu malam (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana penghapusan pajak tersebut merupakan salah satu point dari revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Lantaran pembahasan tetap alot, Purbaya bilang kemungkinan pengesahan revisi itu bakal ditunda hingga masa sidang DPR berikutnya.
"Masih didiskusikan hasilnya seperti apa. Masih maju mundur, maju mundur, nantinya berubah, berubah posisinya," katanya.
"Kayaknya ditunda satu, sampai masa sidang berikutnya," sambung Purbaya.
Draft Perubahan UU P2SK
Berdasarkan catatan detikcom, terdapat 16 materi pokok nan menjadi perubahan dalam draft RUU perubahan UU P2SK usulan DPR. Salah satunya memperkuat independensi LPS, di mana terdapat perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dari Menteri Keuangan menjadi ke DPR.
"Ini mengubah Pasal 86 di UU LPS dan ini sebagai tindaklanjut pada Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024. Landasannya untuk independensi dari LPS, itu lah nan menjadi dasar kenapa dia kudu lepas dari pembahasan anggaran dengan pemerintah," jelas Ketua Panja Mohammad Hekal dalam rapat pleno dengan Baleg DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Selain itu, terdapat penambahan kewenangan LPS untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Dalam perihal ini diatur mengenai penjaminan polis.
Kemudian dalam draf UU Perubahan P2SK, terdapat penambahan tujuan BI ialah menciptakan lingkungan ekonomi nan kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan pembuatan lapangan kerja, di samping juga tetap kudu mencapai stabilitas nilai rupiah hingga memelihara sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selain BI, LPS dan OJK juga diberikan tambahan tugas untuk program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan nan dilakukan secara inklusif.
Lalu materi pokok perubahan juga ada mengenai biaya pertanggungan wajib kecelakaan lampau lintas. "Perubahan UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas," ucapnya.
Pasal lain nan turut mengalami perubahan mengenai peraturan pengembangan pasar mata uang digital di Indonesia. Menurutnya, ini untuk memperkuat peran OJK dalam mengawasi perkembangan pasar finansial digital nan telah diakomodir melalui kehadiran Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
"Mudah-mudahan hasil nan kita ajukan bisa dapat diharmonisasi agar bisa dinaikkan di paripurna pada kesempatan terdekat," minta Hekal.
(hns/hns)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·