Prabowo Umumkan Potongan Aplikator Turun Jadi 8%, Grab Bilang Begini

Sedang Trending 16 jam yang lalu

Jakarta -

Grab Indonesia buka bunyi mengenai penurunan potongan aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% dari sebelumnya 20%. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online nan telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan bahwa pihaknya menghormati pengarahan pemerintah. Grab menyatakan siap mendukung visi pemerintah nan bermaksud meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Grab Indonesia menghormati pengarahan nan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Neneng dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Neneng menyebut saat ini Grab tetap menunggu publikasi resmi Peraturan Presiden (Perpres) untuk dapat meninjau lebih lanjut perincian kebijakan tersebut. Ia menjelaskan, usulan perubahan struktur komisi menjadi 8% merupakan perubahan mendasar terhadap langkah platform digital beraksi sebagai marketplace.

"Saat ini, kami tetap menunggu publikasi resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut perincian dari pengarahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap langkah platform digital berfaedah sebagai marketplace," jelasnya.

Ia menambahkan, Grab bakal berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain dalam proses implementasinya. Lebih lanjut, Grab menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem digital di Indonesia, termasuk mendampingi jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM sejak awal kehadirannya di Tanah Air.

"Kami bakal bekerja-sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan mengenai untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan nilai bagi konsumen dan keberlanjutan industri," tutur Neneng.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar potongan dari aplikator kudu di bawah 10% melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, porsi untuk ojol meningkat menjadi minimal 92% dan aplikator maksimal 8%.

Selain itu, beleid tersebut memuat sejumlah aturan, termasuk pemberian BPJS Kesehatan hingga agunan kecelakaan kerja. Prabowo menilai kebijakan ini terbit untuk memberi keadilan bagi para ojol.

"Yang tadi saya bicara, kudu diberi agunan kecelakaan kerja, bakal diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," sebut Prabowo dalam aktivitas May Day di Monumen Nasional (Monas).

(ily/ara)

Sumber finance