Prabowo Semprot Pengusaha Dablek Garap Tambang Tanpa Izin

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto geram kepada penguasa tambang bandel nan tetap beraksi meski izin usahanya telah dicabut pemerintah. Bahkan dia menyebut para pengusaha ini menghina negara lantaran menertawakan bangsa sendiri.

Hal tersebut dia ungkap dalam aktivitas penyerahan hasil denda administratif dan pengamanan finansial negara Rp 11,42 triliun.

"Sudah ada izin nan dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun, si pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin. Dia mentertawakan Republik Indonesia, dia meludahi pengorbanan mereka-mereka nan gugur untuk kemerdekaan Indonesia," ujar Prabowo dalam sambutannya di aktivitas penyerahan hasil denda administratif dan pengamanan finansial negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo pun meminta Kejagung tegakkan norma bagi pengusaha-pengusaha nan tidak mematuhi patokan negara. Ia juga memerintahkan Kejagung untuk tak pandang bulu mempidanakan pengusaha terkait.

"Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," tegasnya.

Prabowo juga meminta pemerintah dan seluruh lembaga negara untuk tidak cemas terhadap seluruh intimidasi pengusaha. Ia menegaskan, rakyat berbareng pemerintah dalam mengamankan duit negara.

"Jangan khawatir. Dia (pengusaha) bakal menggunakan segala alat, dia bakal menggunakan duit nan mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan, nggak gentar kita. Rakyat, percayalah, rakyat berbareng kita, rakyat bangga dengan kalian," tutur Prabowo.

Sebagai informasi, Kejagung telah menyerahkan duit Rp 11,42 triliun kepada negara nan dihimpun dari denda administratif. Adapun rinciannya, penagihan denda administratif di bagian kehutanan senilai Rp 7,23 triliun dan dari hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Ri senilai Rp 1,96 triliun.

Kemudian dari penerimaan setoran pajak senilai Rp 967,77 miliar untuk periode Januari sampai dengan April 2026, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar, dan hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.

Selain itu, Satgas PKH juga sukses melakukan penguasaan kembali area rimba baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan. Adapun rinciannya, penguasaan kembali area rimba dari sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektar dan 10.257 hektar dari sektor pertambangan.

Untuk total lahan area rimba berupa konservasi nan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar. Sementara nan diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, BPI Danantara, hingga ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 30.543,40 hektar.

(ahi/hal)

Sumber finance