Prabowo: Kita Sahkan Uu Pprt, Selama Ini Prt Dibayar Tidak Jelas

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengatakan Undang-undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah disahkan DPR RI. UU PPRT akhirnya disahkan setelah penantian 22 tahun.

"Saya laporkan kita telah sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah ini perjuangan lama, 22 tahun," kata Prabowo dalam Peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo mengatakan, selama Indonesia berdiri, belum pernah ada UU nan mengatur perlindungan PRT. Ia kemudian bicara soal bayaran PRT nan tidak layak.

"Bahkan selama republik berdiri, belum pernah ada UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. UU PRT belum pernah ada. Selama ini pekerja-pekerja rumah tangga entah dibayar bayaran berapa, tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI kita sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," ujar Prabowo.

Sebagai informasi, UU PPRT disahkan pada Selasa, 21 April 2026 dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan. RUU ini menjadi inisiatif DPR nan disusun sejak 2025.

(ara/ara)

Sumber finance