Potongan Aplikator Ojol 8% Tak Kunjung Berlaku, Menhub Bilang Begini

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi buka bunyi soal besaran potongan ojek online (ojol) oleh perusahaan alias aplikator sebesar 8% nan belum juga diterapkan. Hingga saat ini, aplikator tetap menerapkan potongan 20% terhadap ojol.

Dudy menjelaskan, saat ini Peraturan Presiden (Perpres) nan menjadi dasar norma potongan aplikator ojol 8% tetap di tangan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Oleh lantaran itu Kemenhub tetap menunggu finalisasi Perpres tersebut.

"Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya," ujar Dudy di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan Mulai Berlaku?

Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menindaklanjuti saat finalisasi Perpres selesai dilakukan. Saat ditanya kapan patokan tersebut berlaku, Dudy hanya menjawab bahwa Kemenhub perlu berkoordinasi dengan Kemensetneg.

"Harus berkoordinasi sama Mensesneg," kata Dudy.

Potongan aplikator ojol sebesar 8%pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada seremoni Hari Buruh Internasional alias May Day 1 Mei 2026.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah dimintai konfirmasi soal kapan patokan tersebut berlaku, namun hanya member jawaban singkat.

"Tunggu aja, tunggu aja ya," kata Yassierli singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Potongan Aplikator 8% Belum Berlaku

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) nan juga Penasihat Khusus Presiden bagian Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 nan mengatur potongan aplikasi ojol.

Menurutnya, Prabowo telah memutuskan melalui Perpres tersebut bahwa potongan nan dikenakan aplikator kepada ojol sebesar 8%, sementara ojol dapat 92%. Namun, kebenaran di lapangan potongan aplikasi tetap sebesar 20%.

"Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri nan memutuskan, teman-teman driver dapat 92%," sebut Said Iqbal di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

(ily/ara)

Sumber finance