PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus mendalami kasus dugaan masuknya senjata api (senpi) ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II/A Kota Palangka Raya.
Dalam perkembangannya, kepolisian membagi konsentrasi penanganan kasus ini ke dalam dua ranah, ialah dugaan pelanggaran kode etik pekerjaan dan pengusutan unsur tindak pidana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menegaskan bahwa penanganan mengenai dugaan pelanggaran kode etik ditangani secara internal oleh Polda Kalteng dengan asistensi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).
“Untuk penanganan senpi, dari Polda Kalteng menangani mengenai masalah pelanggaran kode etik dibantu dari Bid Propam,” ujar Budi Rachmat dalam wawancaranya kepada awak media di laman Mapolda Kalteng, Jumat (12/6/2026).
Sementara itu, proses norma mengenai unsur tindak pidananya, menurutnya diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya.
“Untuk penanganan kasus pidananya diproses oleh Polresta Palangka Raya. Kalau sudah terpenuhi unsur pidananya bakal diproses,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa saat ini tahapan penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik terus berjalan. Ia mengonfirmasi bahwa pihak Propam telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
“Iya, sudah diperiksa. Hasilnya tetap berproses. nan pasti sudah diperiksa, dan kelak jika terpenuhi pelanggaran kode etiknya, bakal ada tindakan kode etik,” jelasnya.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus mendalami kasus dugaan masuknya senjata api (senpi) ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II/A Kota Palangka Raya.
Dalam perkembangannya, kepolisian membagi konsentrasi penanganan kasus ini ke dalam dua ranah, ialah dugaan pelanggaran kode etik pekerjaan dan pengusutan unsur tindak pidana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menegaskan bahwa penanganan mengenai dugaan pelanggaran kode etik ditangani secara internal oleh Polda Kalteng dengan asistensi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).
“Untuk penanganan senpi, dari Polda Kalteng menangani mengenai masalah pelanggaran kode etik dibantu dari Bid Propam,” ujar Budi Rachmat dalam wawancaranya kepada awak media di laman Mapolda Kalteng, Jumat (12/6/2026).
Sementara itu, proses norma mengenai unsur tindak pidananya, menurutnya diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya.
“Untuk penanganan kasus pidananya diproses oleh Polresta Palangka Raya. Kalau sudah terpenuhi unsur pidananya bakal diproses,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa saat ini tahapan penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik terus berjalan. Ia mengonfirmasi bahwa pihak Propam telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
“Iya, sudah diperiksa. Hasilnya tetap berproses. nan pasti sudah diperiksa, dan kelak jika terpenuhi pelanggaran kode etiknya, bakal ada tindakan kode etik,” jelasnya.
22 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·