SAMPIT – Kepala BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimungkinkan mengusulkan berakhir atas permintaan sendiri alias nan kerap disebut pensiun dini.
Ia menyampaikan, pengajuan berakhir sebagai PNS bisa dilakukan kapan saja. Namun, untuk memperoleh kewenangan pensiun, terdapat syarat nan kudu dipenuhi.
“Ada beberapa nan mengusulkan berakhir atas permintaan sendiri, itu dimungkinkan kapan saja. Tapi jika mau mendapatkan kewenangan pensiun, kudu memenuhi syarat minimal usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun,” ujarnya, Jumat 1 Mei 2026.
Menurutnya, jika seorang PNS berakhir sebelum memenuhi syarat tersebut, maka nan berkepentingan tidak berkuasa menerima duit pensiun. Meski demikian, pilihan untuk berakhir tetap terbuka bagi siapa saja.
Selain itu, Kamaruddin juga menjelaskan adanya skema Masa Persiapan Pensiun (MPP), ialah periode maksimal satu tahun sebelum memasuki masa pensiun.
“Tahun ini ada nan mengusulkan MPP. Jadi satu tahun sebelum pensiun, misalnya usia pensiun 58 tahun, maka di usia 57 tahun sudah bisa mengusulkan MPP,” jelasnya.
Dalam masa MPP, PNS tidak lagi menjalankan tugas kedinasan, namun tetap menerima penghasilan pokok secara penuh. Sementara itu, tunjangan tambahan seperti TPP dan tunjangan kedudukan tidak lagi diberikan lantaran kedudukan sudah dilepas.
Ia menambahkan, argumen pengajuan pensiun awal umumnya dipengaruhi aspek kesehatan. Kondisi bentuk nan tidak lagi memungkinkan menjalankan tugas menjadi pertimbangan utama.
“Kemarin ada dari pembimbing nan mengusulkan lantaran kondisi kesehatan sudah tidak mendukung. Selama tetap berstatus PNS, tetap terikat dengan tanggungjawab kerja, baik jam maupun tugas di lapangan,” ungkapnya.
Meski demikian, ada pula nan memilih pensiun awal untuk beranjak ke bumi usaha. Namun untuk tahun ini, belum ada pengajuan dengan argumen tersebut.
“Kalau dulu pernah ada, apalagi dari inspektorat nan tetap muda memilih berakhir untuk konsentrasi usaha. Tapi lantaran belum memenuhi syarat, nan berkepentingan tidak mendapatkan kewenangan pensiun,” katanya.
Kamaruddin menyebutkan, jumlah PNS nan mengusulkan pensiun awal dalam beberapa tahun terakhir tergolong sedikit, rata-rata hanya satu hingga dua orang setiap tahun. Begitu juga dengan pengajuan MPP nan jumlahnya tidak banyak. (nardi)
19 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·