Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) buka bunyi soal pemeriksaan ulang Wajib pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) nan belum sepenuhnya mengungkap harta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, pernyataan nan sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto merupakan tindak lanjut atas temuan info dari DJP.
"Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas info dan/atau info lain nan ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya mengenai indikasi adanya kekayaan nan belum alias kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Hal ini memang telah diatur dalam ketentuan PPS, ialah Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 196/PMK.03/2021," kata Inge kepada detikcom, Sabtu (9/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam ketentuan PPS terdapat sistem unik mengenai kekayaan nan belum diungkapkan. Inge juga menegaskan DJP tiak menyasar peserta tertentu, karena tindak lanjut dilakukan secara profesional.
"Perlu diketahui, dalam ketentuan PPS terdapat sistem unik andaikan di kemudian hari DJP menemukan adanya kekayaan nan belum diungkapkan. Ketentuan ini merupakan bagian dari kreasi kebijakan PPS sejak awal. Jadi tidak ada istilah "menyasar" peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan nan berlaku," jelas Inge.
"Tindak lanjut ini dilakukan melalui aktivitas penelitian dan/atau aktivitas pemeriksaan sebagaimana tugas rutin pengawasan di DJP," sambung dia.
Sebelumnya, Bimo menyebut Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengamankan setoran pajak tahun ini. Pemeriksaan ini juga untuk memastikan agar biaya wajib pajak peserta PPS betul nan dinilai belum sepenuhnya patuh, baik mengenai pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi dana.
"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap nan mengenai di PPS," ujarnya.
(ily/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·