Pengusaha Ungkap Dampak Pembatasan Nikotin-tar Rokok Ke Industri

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menanggapi rencana pemerintah membatasi kadar nikotin dan tar serta melarang sejumlah bahan tambahan pada produk hasil tembakau. Menurut Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi kelangsungan industri kretek nasional.

Rencana pengaturan tersebut datang dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengenai batas kadar tar dan nikotin. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tengah menyusun Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai bahan tambahan nan dilarang pada produk tembakau dan rokok elektronik. Henry menilai kebijakan ini belum sepenuhnya mempertimbangkan karakter bahan baku lokal, khususnya tembakau dan cengkeh nan menjadi karakter unik rokok kretek.

"Bahan baku utama produk kami adalah tembakau dan cengkeh dalam negeri seperti tembakau Temanggung, nan secara alami mempunyai kadar nikotin relatif tinggi. Sebagai gambaran, rata-rata satu gram tembakau Temanggung mengandung 30 mg hingga 80 mg nikotin. Jika kelak batas nan ditetapkan berada jauh di bawah nomor tersebut, kami bakal sangat kesulitan memenuhi standar itu," ujar Henry dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tembakau, dia juga menyoroti potensi akibat terhadap komoditas cengkeh. Sebagai komponen utama dalam rokok kretek, cengkeh berkontribusi terhadap kadar tar.

"Kebijakan ini dinilai bakal merusak cita rasa unik kretek sebagai bentuk kearifan lokal nan selama ini telah diterima pasar, sekaligus menghancurkan mata pencaharian ribuan petani cengkeh," tambahnya.

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya berakibat pada karakter produk, tetapi juga berpotensi mempengaruhi mata rantai pasok industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Di sisi lain, Henry menyebut Indonesia telah mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai rokok kretek, ialah SNI 8676:2019, nan disusun dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan.

"SNI 8676:2019 tentang Rokok Kretek telah mengakomodasi karakter cengkeh dan tembakau lokal. Jika batas baru lebih ketat dari SNI kretek, maka standar nasional nan ada menjadi tidak relevan. Sudah seyogyanya standar tersebut nan dijadikan rujukan," ujarnya.

Terkait rencana pelarangan nyaris seluruh bahan tambahan dalam produk tembakau, termasuk nan tergolong food grade, Henry menilai bahan tambahan nan digunakan selama ini untuk meningkatkan cita rasa dan karakter produk. Ia menyebut andaikan larangan ini diterapkan, industri rokok legal tidak dapat memenuhi ketentuan baru tersebut.

Tak hanya itu, larangan tersebut juga berpotensi memicu peningkatan peredaran rokok ilegal. "Di sisi lain, kondisi ini dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal, sehingga tujuan awal izin untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak bakal tercapai," tambahnya.

Ia juga menyinggung kontribusi industri hasil tembakau terhadap perekonomian nasional. Sektor ini disebut menyumbang penerimaan cukai hasil tembakau sekitar Rp 200 triliun per tahun serta menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja.

"Kebijakan kudu diseimbangkan dengan kepentingan ekonomi nasional di sektor hasil tembakau," tegasnya.

Henry menjelaskan pengaturan kadar nikotin dan tar pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999, dengan pemisah maksimal nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg per gram. Ia menekankan patokan tersebut terlihat mustahil diterapkan oleh pelaku industri kretek nasional lantaran berbenturan dengan kondisi riil di masyarakat.

Dengan mempertimbangkan dinamika dunia nan tetap diliputi ketidakpastian, pelaku industri berambisi pemerintah dapat merumuskan kebijakan secara komprehensif.

"Karena itu, kami berambisi pemerintah lebih bijak dalam merumuskan kebijakan, terlebih di tengah kondisi dunia nan tidak pasti," imbuhnya.

(rea/ara)

Sumber finance