Pengumuman! Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Lpg & Bahan Baku Plastik

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta -

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dan bahan baku plastik. Keputusan ini diambil untuk merespons situasi bentrok geopolitik nan membikin sulitnya bahan baku industri untuk substitusi biji plastik nafta.

"Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku pengganti dari nafta ke LPG lantaran refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Kebijakan ini bakal bertindak selama enam bulan ke depan terhitung sejak Mei 2026. Pemberlakuan kebijakan ini bakal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Airlangga menyebut bahan baku produk plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE) seluruhnya diberikan bea masuk 0%. Keputusan ini diambil untuk mencegah kenaikan nilai makanan dan minuman nan menggunakan bungkusan plastik.

"Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa. Jadi kebijakan nan kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman," ucap Airlangga.

"Kita ketahui nilai plastik naik 50-100% dan ini tentu bakal mempengaruhi terhadap plastik packaging," tambahnya.

(aid/fdl)

Sumber finance