Jakarta -
Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai dalam negeri untuk melakukan penyesuaian biaya tambahan untuk bahan bakar (fuel surcharge) pada pikulan niaga domestik hingga 38%. Artinya maskapai diperbolehkan untuk meningkatkan nilai tiket pesawat seiring kenaikan nilai avtur imbas bentrok di Timur Tengah.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan langkah ini dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai dan memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.
"Berkaitan dengan ekonomi dunia maupun geopolitik, salah satunya adalah terhadap kenaikan avtur, dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines nan beraksi di Indonesia khususnya domestik. Sehingga Kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan fuel surcharge adalah 38%" kata Dudy dalam konvensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, struktur biaya operasional maskapai terdiri dari biaya langsung seperti sewa pesawat, bahan bakar (avtur), proses pemeliharaan, jasa bandar udara, navigasi, serta biaya tak langsung seperti organisasi dan pemasaran. Dalam perihal ini komponen nilai avtur kerap dibebankan maskapai ke pengguna dalam corak biaya tambahan fuel surcharge.
"Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge. Ini adalah dalam corak koordinasi dan masukkan dari pihak-pihak khususnya dari pihak airlines," ujar Dudy.
Meski pemerintah memberi izin kepada maskapai dalam negeri untuk meningkatkan biaya fuel surcharge, namun kenaikan nilai tiket secara total tak boleh lebih dari 13%. Sebab selama dua bulan ke depan, pemerintah bakal memberikan sejumlah insentif untuk meringankan beban operasional maskapai.
"Untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan nilai tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket pikulan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi," ujar Airlangga dalam kesempatan nan sama.
Selain itu, pemerintah juga telah memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dengan potensi aktivitas ekonomi sekitar Rp 700 juta per tahun.
"Tahun lampau biaya masuk dari sperpat sekitar Rp 500 miliar alias separuh triliun. Nah kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat sekitar Rp 700 juta per tahun," jelas Airlangga.
(igo/fdl)
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·