Pemerintah Patok Kenaikan Tiket Pesawat Maksimal 13%

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Pemerintah memperbolehkan maskapai meningkatkan nilai tiket pesawat domestik sebesar 9 hingga 13%. Keputusan itu menyusul naiknya nilai Avtur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah langkah nan dilakukan agar menjaga kenaikan nilai tiket pesawat domestik tetap di rentang tersebut.

Airlangga mengatakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. Kebijakan tersebut bertindak untuk tiket pesawat pikulan udara, niaga, berjadwal dalam negeri, serta kelas ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan nilai tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket pikulan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi," ujar Airlangga dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Pemerintah Siapkan Subsidi Rp 2,6 T

Airlangga melanjutkan, anggaran pemerintah nan telah dialokasikan mencapai Rp 1,3 triliun per bulan. Kebijakan ini bakal bertindak selama dua bulan. Artinya, total anggaran sekitar Rp 2,6 triliun.

"Kita berikan sekitar Rp 1,3 triliun nah per bulannya. Kalau kita persiapkan 2 bulan Rp 2,6 triliun agar nilai tiket maksimum 9-13%," jelas Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan biaya tambahan bahan bakar alias fuel surcharge. Airlangga menjelaskan biaya tersebut naik 38% untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling.

"Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25%. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Jadi jika kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk propeller 13%," tambah Airlangga.

Pemerintah juga telah memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dengan potensi aktivitas ekonomi meningkat sekitar Rp 700 juta per tahun.

"Jadi, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0% sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan, dan ini tahun lampau biaya masuk dari spare parts sekitar Rp 500 miliar alias separuh triliun," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association alias INACA) meminta pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket penerbangan domestik.

Permintaan ini berangkaian dengan adaya kenaikan nilai avtur nan mulai bertindak hari ini, Rabu, 1 April 2026. Menurut INACA nilai avtur untuk domestik per 1-30 April naik rata-rata 70%. Sedangkan untuk internasional naik 80%, namun berbeda tiap airport dibanding nilai per 1 -31 Maret 2026.

"Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, nilai avtur bakal naik mengikuti nilai di tingkat dunia lantaran imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh lantaran itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik," ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

"Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beraksi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beraksi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional," lanjut Denon.

Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi jenis Selasa (7/4/2026). Nikmati terus menu sarapan info unik detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(vrs/vrs)

Sumber finance