Jakarta -
Pembatasan akses media sosial (medsos) untuk pengguna di bawah 16 tahun telah diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 28 Maret 2026. Namun, pengajar Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti minimnya transparansi algoritma platform digital.
Sebagai informasi, untuk tahap awal Komdigi telah mengkategorikan jasa berisiko tinggi untuk anak-anak, ialah YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Aturan pembatasan itu tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai patokan penyelenggaraan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM, Gilang Desti Parahita, mengapresiasi langkah pemerintah nan mulai memberi perhatian serius pada perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, kebijakan tersebut krusial lantaran konsumsi media sosial sekarang tidak hanya dilakukan orang dewasa, tetapi juga anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, dia menilai persoalan utama nan perlu mendapat perhatian bukan hanya soal pembatasan usia, tetapi juga langkah kerja algoritma platform digital nan menentukan konten apa saja nan muncul di beranda pengguna.
Disampaikannya, platform media sosial mempunyai peran besar dalam membentuk perilaku pengguna melalui sistem algoritma nan menentukan jenis konten nan terus muncul di layar pengguna. Salah satu nan menjadi sorotan adalah format konten pendek nan disajikan secara berulang dan dapat memengaruhi keahlian anak untuk berkonsentrasi.
Gilang mengatakan minimnya transparansi algoritma membikin pengguna, termasuk anak-anak, terus terpapar konten serupa berasas preferensi mereka. Hal ini juga berangkaian dengan praktik profiling dan iklan personalisasi nan dilakukan platform digital.
"Isi dari konten medsosnya itu bakal berisi semua perihal nan dia sukai tentu tidak bakal bisa lepas dari itu. Nah, ini iklan personalisasi dan profiling itu kudu dibatasi, apalagi untuk anak tidak perlu diprofil," ujarnya dikutip Rabu (1/4).
Ia menilai sistem tersebut berpotensi membikin anak semakin susah melepaskan diri dari media sosial lantaran terus disuguhi konten nan sesuai dengan minat mereka tanpa ruang eksplorasi nan sehat.
Gilang juga menilai perusahaan media sosial perlu ikut bertanggung jawab andaikan terjadi akibat negatif pada anak akibat penggunaan platform mereka. Misalnya dalam kasus anak nan berkenalan dengan orang asing hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Gilang menambahkan bahwa tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada pelaku, tetapi juga perlu ada akuntabilitas dari perusahaan platform nan menyediakan ruang hubungan tersebut.
Selain itu, dia mengingatkan kebijakan pembatasan usia juga mempunyai tantangan tersendiri. Anak-anak saat ini dinilai mempunyai kecakapan digital nan cukup tinggi sehingga berpotensi mencari langkah untuk tetap mengakses media sosial.
"Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang juga sudah canggih, mereka bisa menggunakan VPN alias langkah lain untuk mengakses," jelasnya.
Di sisi lain, proses verifikasi usia juga menimbulkan akibat baru mengenai perlindungan info pribadi. Dalam praktiknya, pengguna kemungkinan diminta menyerahkan info seperti Kartu Identitas Anak (KIA) alias Kartu Keluarga kepada platform digital.
"Potensi kebocoran info menjadi ancaman nan tidak kalah serius," ungkapnya.
Karena itu, Gilang menyarankan agar pemerintah dan platform digital mempertimbangkan sistem lain nan lebih aman, seperti sistem persetujuan orang tua. Dalam skema ini, akun anak dapat terhubung dengan akun orang tua sehingga penggunaan media sosial tetap berada dalam pengawasan.
Ia juga mengingatkan bahwa kejadian kecanduan digital tidak hanya terjadi pada anak-anak, tetapi juga pada orang dewasa. Perkembangan teknologi membikin perangkat digital menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, mulai dari pembelajaran daring hingga kebutuhan transportasi.
Menurut Gilang, pendekatan kebijakan nan efektif semestinya tidak hanya berfokus pada pembatasan usia, tetapi juga mencakup perbaikan sistem platform, transparansi algoritma, serta edukasi literasi digital bagi masyarakat.
"Penyaringan konten dapat disesuaikan dengan usia pengguna berasas info nan telah diverifikasi dan atas sepengetahuan orang tua," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan family dan sekolah dalam mendampingi anak ketika menggunakan perangkat digital. Literasi digital bagi orang tua dan pembimbing dinilai krusial agar mereka bisa mengarahkan penggunaan teknologi secara sehat.
"Anak merupakan tanggung jawab paling mendasar, sehingga diperlukan kerjasama antara orang tua dan lembaga pendidikan," pungkasnya.
(agt/agt)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·