Omzet Penjual Toko Online Di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak semua pedagang (seller) nan berdagang di e-commerce dikenakan pajak. Platform e-commerce ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan seller nan beromzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak boleh dipotong pajak oleh platform.

"Kalau memang omzetnya belum sampai Rp 500 juta ya, sama, platform tidak boleh menarik pajak penghasilannya, nggak boleh," ujar Inge dalam aktivitas UMKM Talkshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, penyelenggaraan pemungutan pajak e-commerce ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK itu mengatur tanggungjawab platform marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto seller nan bertransaksi di platform mereka.

Bagi seller dengan omzet di bawah Rp 500 juta, Inge meminta para proaktif memberikan surat keterangan kepada platform tempat mereka berjualan. Keterangan ini nantinya bisa diserahkan dalam corak surat pernyataan bermeterai melalui sistem nan disediakan oleh masing-masing platform.

"Jadi, setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur. Kalau memang dia omsetnya tetap di bawah Rp 500 juta, dia kudu memberikan keterangan kepada platformnya. Saya tetap di bawah Rp 500 juta omset saya, sehingga kalian tidak perlu memotong pajak dari penghasilan nan saya terima," beber Inge.

Kendati begitu, Inge menyebut platform e-commerce tetap bakal memantau traffic dan akumulasi penjualan dari setiap seller. Begitu platform e-commerce mendeteksi omset si seller telah melewati Rp 500 juta, maka langsung dipungut pajak penghasilan.

"Tapi, jika pun tidak berfaedah orang pribadi tadi diharapkan lantaran sistem self-assessment tetap bertindak kan, di Indonesia dia bakal melaporkannya sendiri, bahwa sebetulnya dia sudah melampaui Rp 500 juta. Atau jika rupanya kebanyakan motong nih, semua platform biar aman, pangkas aja dulu separuh persen kan itu menjadi angsuran pajak buat seller, sehingga pada saat lapor tahunan, angsuran pajak nan terlalu kebanyakan, dia bisa meminta kelebihannya," jelas Inge.

(rea/ara)

Sumber finance